22 BUMN Bobrok Masuk Restrukturisasi, PKPU Jadi Sorotan

22 BUMN Bobrok Masuk Restrukturisasi, PKPU Jadi Sorotan

kaptenberita.com –

Jakarta – Anak usaha BUMN Danareksa PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mencatat telah terjadi lama merestrukturisasi 22 BUMN sejak 2020. Saat ini, total yang disebut sudah pernah lama berkurang menjadi 15 BUMN.

Read More

Presiden Direktur PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi merinci, 22 BUMN yang dimaksud direstrukturisasi melalui banyak strategi, mulai dari PKPU, perubahan arah, hingga likuidasi. Pihaknya menargetkan, di dalam tempat tahun depan angkanya akan berkurang menjadi sekitar 7 BUMN.

Asal tahu saja, PT PPA yang tersebut hal tersebut berinduk kepada Danareksa Holding miliki peran penting sebagai satu-satunya National Management Asset Company (NAMCO) Indonesia dengan dua fungsi utama, yaitu merestrukturisasi serta menghidupkan kembali BUMN yang dimaksud digunakan mengalami kesulitan serta menyelesaikan aset berkualitas rendah dalam sektor perbankan Indonesia.

“Danareksa berharap PPA mampu menyelesaikan proses restrukturisasi lalu juga menghidupkan kembali BUMN yang mana hal itu mengalami kesulitan, serta mengelola kemudian melaksanakan proses pemulihan yang dimaksud efektif untuk aset berkinerja rendah,” ujarnya saat memberikan sambutan pembukaan dalam acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023, dikutip dari keterangan resmi, Kamis, (9/11/2023).

Sejalan, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari mengatakan, PKPU mampu jadi salah satu jalan keluar yang digunakan dimaksud baik sebagai ujung proses restrukturisasi, asalkan sesuai dengan kebutuhan juga kemampuan spesifik perusahaan.

“Namun, mengingat keterbatasan waktu, kepentingan kreditur, kemampuan perusahaan, juga unsur keuangan negara yang dimaksud mana melekat pada entitas BUMN, maka proses PKPU perlu dijalani dengan persiapan yang tersebut mana matang dengan memitigasi risiko kemudian mengedepankan tata kelola yang tersebut yang baik,” ungkap Rabin.

Tak berhenti pada situ, perbaikan proses PKPU juga sanggup dijalani dari sisi makro. Undang-undang yang mana dimaksud mengawasi PKPU juga harus diperbaiki agar tak terjadi silo dalam proses restrukturisasi ini.

“Semua pihak perlu memikirkan kembali lalu mempertimbangkan perubahan UU Kepailitan yang digunakan ada,” sebagaimana disebutkan dalam sambutannya pada forum tersebut.

Forum Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 ini menjadi wadah diskusi antar pemangku kebijakan, pakar hukum juga dunia usaha dalam memperbaiki prosedur insolvensi lalu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada tempat BUMN. Hal ini penting mengingat hingga tahun 2021, terdapat lebih lanjut banyak dari 100 BUMN di area dalam Indonesia.

Menurut data Asian Development Bank, BUMN-BUMN ini terdiri dari lebih tinggi lanjut 1.000 anak perusahaan serta juga mempunyai aset lebih lanjut lanjut dari $500 miliar (Rp8.892 triliun)-setara dengan 56,2% hasil domestik bruto (PDB) negara pada tahun 2019. Maka, ajegnya hukum pemulihan aset melalui restrukturisasi pada BUMN sangat penting.

Diketahui, beberapa BUMN bangkrut tengah menjalani proses restrukturisasi.

PT Istaka Karya (Persero) misalnya, para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya pada tahun 2013 sudah kembali menjadi kreditur lalu sudah terdaftar lalu terverifikasi oleh Kurator pada Agustus lalu.

Sementara September lalu, BUMN Farmasi PT Indofarma Tbk. (INAF) mengumumkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari dua mitra bisnisnya, PT Solarindo Energi Internasional serta PT Trimitra Wisesa Abadi sudah pernah selesai. Nilai kewajiban INAF yang digunakan itu diajukan oleh kedua pemohon PKPU masing-masing, Solarindo Energi Internasional sebesar Rp 17,14 miliar serta Trimitra Wisesa Abadi sebesar Rp 19,83 miliar.

Tak lupa, setidaknya ada 4 perusahaan yang mana hal tersebut menggugat PKPU kepada Emiten pelat merah PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Proses hukum pun masih terus dikakukan hingga saat ini.

Artikel Selanjutnya Tegas, Ini Pesan Erick Thohir Soal Bersih-Bersih BUMN

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *