kaptenberita.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi tudingan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tersebut menyebut ada konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat dirinya menjadi ketua lembaga yudikatif tersebut.
Menurutnya, tidaklah ada putusan MK bermuatan konflik kepentingan saat dirinya menjadi Ketua MK seperti yang dituduhkan Anwar.
“Memang pernah ada gugatan, tapi tidak ada ada conflict of interest hakim itu,” kata Mahfud dalam Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Terlebih, lanjut dia, dalam beberapa putusan yang mana disampaikan Anwar disepakati oleh sembilan hakim konstitusi saat itu.
“Tidak ada pada situ (hakim) yang digunakan tidaklah setuju disidangkan dikarenakan tiada ada hakim yang sifatnya pribadi punya ikatan dengan itu. Itu institusi, semua hakim sama,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan hambatan konflik kepentingan hakim saat memutus perkara sudah terjadi sejak awal Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk.
Dia menyebut konflik kepentingan juga ada saat MK dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat.
Anwar menjelaskan ada banyak putusan yang dianggap penuh dengan konflik kepentingan seperti Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, juga Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 di tempat era Jimly yang tersebut membatalkan Pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Konstitusi.
Selanjutnya, konflik kepentingan dinilai juga ada dalam putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di tempat era Mahfud MD.
Lalu di area era kepemimpinan Hamdan Zoelva, ada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang tersebut membatalkan Perppu MK.
Selain itu, lanjut dia, ada pula dalam putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 dalam era kepemimpinan Arief Hidayat.
“Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A sebab norma hal itu menyangkut jabatan Ketua serta Wakil Ketua, lalu ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang tersebut belum memenuhi syarat,” kata Anwar dalam di tempat Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).