Semarang – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang, Jawa Tengah, menemukan satu calon calon anggota legislatif yang dimaksud merupakan aparatur sipil negara sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) pemilihan umum 2024.
"Sebelum tahapan pengumuman DCT, Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan DCT secara melekat," kata anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani di Semarang, Minggu.
Ia menjelaskan pengawasan yang tersebut digunakan diimplementasikan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8/2023 untuk melakukan konfirmasi setiap proses tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
"Pengawasan sudah dimulai sejak pengumuman pengajuan akan datang calon, verifikasi administrasi dokumen persyaratan akan datang calon, penyusunan DCS (daftar calon sementara), pencermatan rancangan DCT, hingga terakhir kemarin penetapan lalu pengumuman DCT," katanya.
Pengawasan proses tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang telah terjadi lama dijalani sejak April hingga 4 November 2023, bersamaan dengan masa pengumuman DCT.
Berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan, Bawaslu Kota Semarang menemukan pelanggaran, yakni adanya satu nama akan datang calon yang dimaksud merupakan ASN serta langsung dikirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang kemudian meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"KPU Kota Semarang juga KASN sudah lama menindaklanjuti temuan yang mana digunakan kami teruskan," kata Maria, tanpa menyebutkan institusi dengan syarat ASN tersebut.
Ia menyebutkan terdapat sebanyak 687 nama, terdiri dari 439 laki-laki lalu 248 perempuan tercantum dalam DCT yang digunakan digunakan diumumkan KPU Kota Semarang.
Dari pengumuman tersebut, dapat diketahui beberapa partai urusan kebijakan pemerintah telah dilakukan terjadi memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di area dalam setiap daerah pemilihan (dapil).
Bawaslu Kota Semarang menegaskan bahwa nama-nama yang digunakan digunakan tercantum dalam dummy surat ucapan sudah sesuai dengan nama calon yang mana yang diajukan parpol pada pilpres 2024.
Maria menegaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya pada tahapan terdekat, yakni masa kampanye.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Sabtu (4/11), menetapkan sebanyak 687 nama caleg sebagai DCT Anggota DPRD Kota Semarang pada pilpres 2024.
Penetapan DCT itu dituangkan pada Surat Pengumuman Nomor 526/PL.01.4-BA/3374/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan rekapitulasi DCT DPRD Kota Semarang pada pemilihan umum 2024, ada 11 partai urusan kebijakan pemerintah yang tersebut hal itu memenuhi kuota 100 persen atau sebanyak 50 caleg, yakni PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, kemudian NasDem.
Sedangkan tujuh parpol lainnya bervariasi, seperti Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sebanyak 49 caleg, Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 19 caleg, lalu PBB sebanyak 11 caleg.
Seluruh parpol memenuhi persentase keterwakilan perempuan dalam DCT, yakni minimal 30 persen.