Belum Submit Laporan Keuangan, BEI Sanksi 120 Emiten

Belum Submit Laporan Keuangan, BEI Sanksi 120 Emiten

kaptenberita.com –

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi terhadap banyak emiten terkait penyampaian laporan keuangan yang mana digunakan berakhir pada 30 September 2023 oleh perusahaan tercatat yang digunakan yang disebut mencatatkan saham pada dalam papan utama serta pengembangan.

Read More

Adapun total perusahaan tercatat, efek DIRE, DINFRA, ETF, kemudian EBUS sebanyak 1003 perusahaan tercatat yang dimaksud dimaksud terdiri dari 843 perusahaan tercatat yang mana mencatatkan efek saham pada dalam papan utama kemudian pengembangan. Mereka wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang mana berakhir per 30 September 2023.

Selanjutnya, 6 perusahaan tercatat yang mana berbeda tahun buku yaitu Maret serta Juni yang digunakan digunakan wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023.

Lalu, 1 perusahaan tercatat yang dimaksud mana berbeda tahun buku yaitu Januari yang dimaksud dimaksud belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang digunakan berakhir per 30 September 2023.

Serta, 153 perusahaan tercatat kemudian efek tercatat yaitu DIRE, DINFRA, dan juga juga ETF yang mana dimaksud tidaklah wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang tersebut mana berakhir per 30 September 2023.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, ada sebanyak 120 perusahaan yang dimaksud digunakan belum menyampaikan laporan keuangan hingga kuartal III tahun 2023. Sebanyak 74 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang digunakan berakhir per 30 September 2023 dikenakan peringatan tertoreh I.

Selanjutnya, 1 perusahaan tercatat yang digunakan berbeda tahun buku yaitu Juni belum menyampaikan laporan keuangan yang tersebut digunakan berakhir per 30 September 2023 dikenakan peringatan ditulis I.

Kemudian, 22 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim yang mana berakhir per 30 September 2023 yang dimaksud dimaksud ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

Lalu, sebanyak 22 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim yang digunakan mana berakhir per 30 September 2023 yang digunakan diaudit oleh akuntan publik.

Terakhir 1 perusahaan tercatat yang digunakan mana berbeda tahun buku yaitu Januari yang tersebut mana belum wajib menyampaikan laporan keuangan yang digunakan dimaksud berakhir per 31 Oktober 2023.

Artikel Selanjutnya Bursa Tegur ‘Keras’ KB Valbury Sekuritas Gara-Gara Hal Ini

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *