BEM Unusia minta Anwar Usman tak terlibat sidang uji materi UU pilpres

BEM Unusia minta Anwar Usman tak terlibat sidang uji materi UU pilpres

kaptenberita.com – Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) memohonkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengikutsertakan Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji materi Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang dimaksud dimaksud dijadwalkan pada tanggal 8 November.

"Kami memohonkan kepada Yang Mulia agar tiada mengikutsertakan Anwar Usman dalam perkara hal yang disebut agar bukan pernah berulang pelanggaran benturan kepentingan dalam lingkungan Mahkamah Konstitusi," kata perwakilan BEM Unisia sekaligus pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, Tegar Afriansyah, di dalam area Gedung MK II, Jakarta, Kamis.

Read More

Tegar mengatakan Anwar Usman diduga kuat melakukan pelanggaran terdiri dari benturan kepentingan terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, pelapor menilai Anwar tiada sepatutnya diikutsertakan dalam sidang perkara tersebut.

Selanjutnya, Tegar berharap agar MKMK dapat memberikan sanksi seberat-beratnya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yakni dengan memberhentikan secara tiada hormat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK.

"Kami meminta-minta kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan sanksi seberat-beratnya sebagai pemberhentian tidaklah ada hormat kepada Ketua MK Anwar Usman," ujar Tegar.

Gugatan dengan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa Unusia bernama Brahma Aryana yang memohon uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) juga calon delegasi presiden (cawapres).

Dalam perkara tersebut, pemohon memohon agar MK mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimaksud digunakan menyatakan syarat pencalonan capres kemudian cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di area dalam tingkat provinsi maupun kabupaten juga kota.

Pemohon memohon MK mengubah frasa "berpengalaman sebagai kepala daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten lalu kota" diubah menjadi "hanya berpengalaman sebagai kepala daerah dalam dalam tingkat provinsi".

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *