Bersalah, Pendiri FTX Tunggu Vonis Penjara 115 Tahun

Bersalah, Pendiri FTX Tunggu Vonis Penjara 115 Tahun

kaptenberita.com –

Jakarta – Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, diputuskan bersalah oleh juri dalam pengadilan. Bandar kripto bangkrut itu mampu semata menjalani hukuman penjara 115 tahun.

Read More

Bankman-Fried atau SBF, yang tersebut pada saat ini berusia 31 tahun, mengaku tiada bersalah di dalam area hadapan hakim juga juga juri. Meskipun begitu, juri menyatakan ia terbukti bersalah dalam tujuh kejahatan termasuk pembohongan transaksi elektronik lalu juga pencucian uang.

Semua kejahatan yang mana dibebankan kepada SBF terkait dengan bursa FTX yang ia dirikan berdampingan dengan perusahaan perdagangan kripto Alameda Research.

Menurut CNBC International, juri tiada butuh waktu lama untuk menyatakan SBF bersalah.

Pilihan Redaksi
  • Taktik Bandar Kripto Bangkrut Bikin Saksi Ketakutan di tempat dalam Sidang
  • Chat Rahasia Ungkap Akal Bulus Bos Kripto Tipu Nasabah FTX
  • Bandar Kripto Bangkrut Ungkap Dosa Terbesar, Bukan Tipu Orang

Sidang SBF berlangsung sejak awal Oktober serta menghadirkan kesaksian teman terdekat SBF yang juga merupakan petinggi di dalam tempat FTX dan Alameda Research.

Saksi kunci jaksa adalah Caroline Ellison, CEO Alameda Research juga juga mantan pacar SBF, serta Gary Wang yaitu teman kecil Bankman-Fried juga co-founder FTX. Ellison kemudian Wang sudah terjadi mengaku bersalah serta membantu jaksa dalam gugatan atas Bankman-Fried.

Juri memutuskan Bankman-Fried dengan sengaja melakukan aktivitas kriminal dalam pemanfaatan dana nasabah FTX kemudian menggunakannya untuk membeli properti mewah, penyelenggaraan ekonomi pada startup lain, membayar sponsor, donasi politik, hingga melakukan penutupan kerugian di tempat area Alameda.

Setelah dinyatakan juri bersalah, sekarang SBF menantikan putusan hakim tentang hukuman. 

Artikel Selanjutnya Sah! Regulator Cabut Lisensi FTX Australia!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *