kaptenberita.com – Denpasar – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali menyampaikan pada November 2023 risiko inflasi yang digunakan digunakan perlu diwaspadai pada antaranya berasal dari kenaikan biaya jual cabai yang disebabkan oleh penyesuaian dengan pola panennya.
Kepala KPwBI Provinsi Bali R Erwin Soeriadimadja di area area Denpasar, Sabtu, mengatakan kenaikan nilai cabai berdasarkan data dari BPS Provinsi Bali juga menjadi salah satu sumber inflasi pada Oktober 2023.
Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) gabungan dua kota di area tempat Provinsi Bali (Denpasar serta Singaraja) pada Oktober 2023 tercatat sebesar 0,18 persen (mtm).
Realisasi inflasi hal itu tambahan tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tersebut dimaksud tercatat deflasi sebesar -0,03 persen (mtm) juga inflasi nasional pada periode yang tersebut sejenis sebesar 0,17 persen (mtm).
Secara tahunan, inflasi di dalam tempat Provinsi Bali tercatat sebesar 2,64 persen juga tetap terjaga pada rentang sasaran 3±1 persen.
Berdasarkan komoditasnya, inflasi pada Oktober 2023 terutama bersumber dari kenaikan tarif angkutan udara, nilai tukar cabai rawit, beras, bensin serta pisang.
Sedangkan untuk di dalam tempat bulan November 2023, potensi inflasi juga tidaklah berjauhan berbeda dibandingkan pada Oktober 2023.
Pada bulan ini potensi kenaikan tarif angkutan udara seiring dengan tren peningkatan nilai avtur juga masih tingginya permintaan, kemungkinan kenaikan nilai tukar cabai rawit sesuai dengan pola panennya.
Di sisi lain, intensitas El Nino diprakirakan mulai mereda kemudian curah hujan meningkat pada November akan mengupayakan produksi hasil pertanian.
Selain itu, mulai terjadinya panen padi pada November 2023 juga juga penyaluran bantuan pangan beras diprakirakan menahan laju kenaikan nilai tukar beras.
"Konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dengan pemerintah provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dijalani untuk menjaga tingkat inflasi," ujarnya.
Erwin menambahkan TPID Provinsi kemudian juga Kabupaten/Kota di dalam tempat Bali secara konsisten melakukan pengendalian inflasi melalui kerangka 4K antara lain intensifikasi penyelenggaraan operasi pasar tiada mahal untuk menjaga stabilitas harga jual jual kemudian pemantauan biaya dengan koordinasi antar lembaga.
Selanjutnya melaksanakan pemantauan pada pasar lalu distributor untuk melakukan konfirmasi ketersediaan pasokan serta memperluas juga meningkatkan kerja identik antar daerah (KAD).
Selain itu menggalakkan peningkatan peran Perumda Pangan pada Bali sebagai "offtaker" untuk menjaga stabilitas pasokan kemudian nilai substansi pangan strategis, juga penyampaian harga jual jual pangan strategis untuk menjaga ekspektasi masyarakat.