kaptenberita.com –
Jakarta – Anda perlu mengecek skor kredit apabila ingin melakukan aktivitas terkait keuangan lainnya. Banyak cerita terkait penduduk yang digunakan hal tersebut tiada dapat mendapatkan KPR hingga pekerjaan oleh sebab itu skor kredit yang yang buruk.
Untuk mengeceknya, mampu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya pengecekan diimplementasikan melalui BI Checking.
SLIK miliki layanan Ideb berisi informasi riwayat kredit warga dari berbagai lembaga keuangan. Di dalamnya terdapat data dari perbankan hingga lembaga keuangan.
Sementara itu, OJK berencana mengintegrasikan data dari fintech lending yakni terkait pengajuan pinjaman online (pinjol). Lembaga itu sedang menggodok pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil).
Untuk melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan sebagian syarat yang digunakan hal tersebut diperlukan. Berikutnya Anda mampu jadi langsung mengakses laman idebku.ojk.go.id.
Syarat Pengecekan SLIK
Syarat Debitur Perseorangan
1. KTP untuk Warga Negara Indonesia
2. Paspor bagi Warga Negara Asing
Syarat Debitur Badan Usaha
1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. NPWP badan usaha
3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama
4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang mana dimaksud menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Syarat Debitur yang meninggal dunia
1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. Dokumen asli yang digunakan menerangkan kematian debitur yang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
Dokumen yang dimaksud dimaksud menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Cara Cek Skor Kredit Online
1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
2. Klik tombol pendaftaran
3. Masukkan data yang mana digunakan diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur serta nomor identitas.
4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat serta tanggal lahir, alamat, provinsi, email serta juga nomor ponsel.
5. Klik tombol Selanjutnya
6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, serta foto diri. Unggah foto yang mana disebut sesuai dengan petunjuk yang mana dimaksud disediakan.
7. Klik Selanjutnya
8. Jika data sudah dijalani sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang dimaksud hal itu disampaikan benar serta siap tunduk pada syarat serta ketentuan di tempat area OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran kemudian sanggup di-copy.
10. Tekan tombol Tutup untuk menghentikan notifikasi.
11. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan juga masukkan nomor pendaftaran.
12. OJK akan memproses permohonan kemudian mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Artikel Selanjutnya Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Perkuat Mitigasi Risiko Fintech