kaptenberita.com –
Jakarta – J&T Express menggunakan modus menggunakan nama orang lain lain agar mampu berbisnis pada Indonesia. Kementerian Investasi/BKPM mengungkapkan akan melakukan pendalaman “taktik” yang mana dikenal sebagai nominee tersebut.
“Praktik dalam logistik kemudian kurir memang ada sistem keagenan juga kerja sama, tapi bukan dalam bentuk kepemilikan saham,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung, kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (31/10/2023).
J&T Express diketahui sudah melakukan pencatatan saham perdana di tempat tempat bursa Hong Kong. IPO itu dilaksanakan pada Jumat (27/10/2023) lalu.
Namun masalahnya J&T Express kemungkinan akan terbelit kesulitan terkait pelanggaran regulasi. Perusahaan melanggar regulasi daftar negatif pembangunan sektor ekonomi (DNI) yang digunakan dimaksud memberlakukan kepemilikan entitas asing pada perusahaan bidang kurir semata-mata 49%.
Pilihan Redaksi
|
Dalam prospektusnya, J&T Global mengungkapkan cara dia itu mengakalinya. Yakni dengan melakukan pendaftaran PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN).
PT Global Jet Express memang tercatat sebagai PMDN dalam catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum serta juga HAM.
“Kami melakukan industri kami melalui entitas afiliasi pada Indonesia, perusahaan induk pada Indonesia lalu anak usahanya. Kami miliki kontrak dengan induk perniagaan di area tempat Indonesia, pemegang saham dalam RI baik korporasi maupun individu,” tulis prospektus J&T.
Dengan cara itu, J&T Global miliki kendali pada entitas konsolidasi afiliasi dalam Indonesia. Termasuk mendapatkan seluruh benefit dari dalam negeri juga juga miliki opsi membeli seluruh saham pada perusahaan Indonesia jika diperbolehka secara hukum.
Dalam prospektus itu juga dijalani PT Global Jet Express dimiliki seluruhnya oleh Winner Star Holding Ltd. Perusahaan yang mana disebut tercatat dimiliki Onwing Global Limited yang tersebut mana berada di area tempat bawah J&T Global Express Limited.
Sementara itu, dilaporkan pula Jet Jie Lie selaku pendiri J&T bertindak sebagai pemegang saham pengedali dalam J&T Global Express.