kaptenberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan juga HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kemudian gratifikasi.
Kabar hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang dimaksud lalu,” katanya.
Alex menyebut, total terdapat empat tersangka. Namun KPK belum mengungkap kasus yang secara mendetail.
“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang),” kata Alex.
Dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 silam.
Dugaan korupsi yang berkaitan dengan sengketa saham dan juga kepengurusan di dalam PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) mengajukan permohonan konsultasi hukum kepada Eddy masalah sengketa perusahaannya.
Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) serta Yosi Andika (YAM).
“Pertama, bulan April lalu Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang mana diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di dalam Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas),” kata Sugeng di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.
“Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di area ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy),” kata Sugeng.