Denny Indrayana: Ketua MKMK miliki integritas dan juga kapasitas

Denny Indrayana: Ketua MKMK miliki integritas dan juga juga kapasitas

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum lalu Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan bahwa Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie miliki kapasitas kemudian integritas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK.

"Jadi secara kapasitas, integritas, dan juga juga rekam jejak, kita punya harapan terhadap Profesor Jimly," kata Denny dalam diskusi daring bertema "Konsekuensi Putusan MKMK", Sabtu.

Read More

Menurut dia, meskipun preferensi urusan kebijakan pemerintah Jimly condong ke salah satu akan datang calon presiden, kinerja yang digunakan dimaksud bersangkutan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK patut diapresiasi.

"Kinerja Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sejauh ini menurut saya dengan waktu yang digunakan sesingkat ini beliau sudah berusaha untuk melakukan langkah-langkah terbaik," ujarnya.

Denny mengatakan bahwa dalam penyelesaian kasus tersebut, MKMK seharusnya bukan sekedar menjatuhkan pelanggaran etik terhadap hakim MK.

Namun menurut dia, keputusan MKMK juga dapat berdampak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tersebut mana menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang digunakan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Jadi putusan (MK) yang mana itu didasarkan pada pelanggaran moralitas kemudian etika juga harusnya dianggap sanggup dibatalkan," kata Denny.

Dalam diskusi daring tersebut, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi juga meyakini bahwa Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan memberikan putusan secara profesional.

"Saya pribadi meyakini Prof Jimly dapat jadi memisahkan antara kepentingan pribadi lalu kelompok, kepentingan tata negara itu terpencil lebih lanjut banyak tinggi derajatnya dibandingkan dengan kepentingan pribadi dan juga juga kelompok," kata Baidowi.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK pada Selasa (7/11).

MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran hal yang disebut yang digunakan berkaitan dengan putusan MK perihal batas usia capres/cawapres.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *