kaptenberita.com – Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh mencatat realisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) dalam provinsi ujung barat Indonesia hal itu mencapai satu jt lebih.
"Sampai saat ini ada satu jt tambahan tinggi atau detil-nya 1.010.332 wajib pajak yang sudah memadankan NIK dan NPWP dalam dalam Provinsi Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim pada area Banda Aceh, Jumat.
Imanul Hakim mengatakan jumlah keseluruhan agregat Wajib Pajak Orang Pribadi di dalam area Provinsi Aceh hingga 30 Oktober 2023 sebanyak 1.270.612 wajib pajak. Dengan realisasi pemadanan lebih lanjut lanjut dari satu jt wajib pajak maka pihaknya optimistis dapat tercapai semuanya.
Pemadanan NIK kemudian juga NPWP hal yang merupakan kebijakan nasional dalam rangka mengintegrasikan data kependudukan dengan perpajakan.
Kebijakan hal itu diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan semata-mata menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.
Imanul Hakim mengatakan pemadanan NIK dan NPWP dijalankan hingga 31 Desember 2023. NIK menjadi NPWP berlaku efektif per 1 Januari 2024. Karena itu, pihaknya mengimbau wajib pajak yang dimaksud belum melakukannya untuk segera memadankan NIK kemudian NPWP.
Menurut dia, pemadanan NIK kemudian NPWP dapat dikerjakan secara daring melalui website DJP Online. Atau bisa saja jadi juga dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat. Petugas pajak siap membantu wajib pajak memadankan NIK menjadi NPWP.
"Sampai saat ini, belum ada kendala pemadanan NIK ke NPWP yang tersebut disampaikan kepada kami. Hanya cuma keluhannya, ada wajib pajak belum sepenuhnya memahami cara pemuktahiran data di tempat dalam DJP Online oleh sebab itu belum terbiasa serta jaringan internet belum merata pada seluruh wilayah Provinsi Aceh," katanya.
Imanul Hakim mengatakan pihaknya terus menyampaikan imbauan kepada wajib pajak yang tersebut hal tersebut belum memadankan NIK menjadi NPWP untuk segera memadankanya. Imbauan di tempat tempat antaranya dilaksanakan dengan pemberi kerja wajib pajak, baik swasta maupun pemerintah.
Selain itu, sosialisasi lalu imbauan pemadanan NIK menjadi NPWP juga dijalani dengan publikasi melalui media massa, media sosial, lalu juga lainnya. Termasuk sosialisasi juga imbauan dengan mendatangi langsung wajib pajak.
"Memang, bukan ada ada sanksi bagi wajib pajak yang mana dimaksud belum memadankan NIK menjadi NPWP. Namun, kami berharap pemadanan ini segera dijalankan untuk memudahkan pendataan perpajakan," kata Imanul Hakim.