Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh mencatat realisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mencapai satu juta lebih. Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh, Imanul Hakim menyebutkan bahwa hingga 30 Oktober 2023, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi Aceh mencapai 1.270.612 orang. Ia menambahkan bahwa realisasi pemadanan lebih dari satu juta wajib pajak membuatnya optimis bisa tercapai semuanya.

Kebijakan pemadanan NIK dan NPWP merupakan kebijakan nasional dalam rangka mengintegrasikan data kependudukan dengan perpajakan. Pemadanan NIK dan NPWP dilakukan hingga 31 Desember 2023 dan NIK menjadi NPWP berlaku efektif per 1 Januari 2024. Oleh karena itu, Imanul Hakim mengimbau wajib pajak yang belum melakukannya untuk segera memadankan NIK dan NPWP.

Read More

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara daring melalui website DJP Online atau bisa juga dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat. Imanul Hakim juga menyampaikan imbauan kepada wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP untuk segera memadankannya. Imbauan ini disampaikan melalui pemberi kerja wajib pajak, baik swasta maupun pemerintah, serta publikasi melalui media massa, media sosial, dan lainnya.

Meskipun tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP, Imanul Hakim berharap pemadanan ini segera dilakukan untuk memudahkan pendataan perpajakan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *