Dulu Rp10 Bisa Beli Emas 5 Gram, Sekarang Bisa Apa?

Dulu Rp10 Bisa Beli Emas 5 Gram, Sekarang Bisa Apa?

kaptenberita.com –

Jakarta – Hari ini untuk memperoleh 1 gram emas seseorang harus mengeluarkan uang mencapai Rp 1.135.000. Tentu ini berlaku kelipatan apabila ingin membeli lebih besar tinggi dari 1 gram emas.

Hal ini tentu berbeda dengan kondisi 77 tahun lalu. Kala itu di area tempat tahun 1946 pemerintah lewat UU No. 19 tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia secara sah menetapkan bahwa uang nominal Rp 10 setara dengan 5 gram emas.

“Dengan tiada mengurangi peraturan yang tersebut akan ditetapkan selanjutnya dalam Undang-undang tentang Uang Republik Indonesia, maka sebagai dasar nilai ditentukan 10 rupiah Uang Republik Indonesia sejenis dengan emas murni seberat lima gram,” (Pasal 1 UU No.19/1946)

Artinya, rakyat Indonesia pada tempat masa itu sanggup jadi menukarkan emas murni 5 gram dengan uang nominal Rp 10. Atau kebalikannya: dapat menukar Rp 10 dengan emas murni 5 gram.

Rupiah lamaFoto: Kementerian Keuangan
Rupiah lama

Kebijakan ini tentu menimbulkan happy banyak orang. Bayangkan, jika disandingkan dengan kurs masa kini, 5 gram emas senilai Rp 5 juta-an sanggup jadi diperoleh dengan menukarkan uang Rp 10.

Tentunya keputusan pemerintah menghasilkan kebijakan demikian didasari oleh alasan yang tersebut mana kuat, yakni untuk menarik warga Indonesia untuk beralih menggunakan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai mata uang resmi.

Perlu diketahui, mengutip paparan Erwin Kusuma dalam Uang Indonesia (2021), pada tahun 1946 pemerintah Indonesia bukan punya mata uang resmi serta juga belaka mengakui 3 mata uang, yakni uang de Javasche Bank, uang Hindia Belanda kemudian uang Jepang. Artinya, pada masa-masa itu pemerintah belum berdaulat dalam sektor mata uang.

Ketika tiada berdaya itulah, pemerintah Belanda yang mana itu ingin menjajah kembali Indonesia berupaya mengacak-acak sektor sektor ekonomi negara. Caranya lewat penerbitan mata uang NICA pada 6 Maret 1946. Mereka percaya dengan penerbitan mata uang NICA sebagai alat transaksi resmi, Belanda mampu mengendalikan sektor dunia usaha Indonesia.

Nah, saat posisi terdesak ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan mata uang tandingan bernama Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 30 Oktober 1946. ORI diterbitkan untuk mengalahkan dominasi mata uang NICA, sekaligus menggalang dukungan umum pada area sektor ekonomi.

Dengan berlakunya ORI, pemerintah secara resmi juga tidaklah mengakui mata uang lain. Alhasil, penduduk pun berbondong-bondong menukarkan mata uang lain kemudian benda berharga dengan mata uang ORI. Lewat UU No. 19 tahun 1946 itulah pemerintah mengeluarkan mekanisme penukaran. 

Salah satunya sanggup jadi menukarkan 5 gram emas dengan Rp 10 atau kebalikannya. Tak cuma itu, apabila punya uang Jepang, warga juga dapat jadi menukarkan 50 uang Jepang untuk mampu mendapat Rp 1.

Perlahan tapi pasti penukaran ini berjalan lancar kemudian RI secara resmi berdaulat di area dalam bidang ekonomi. Oleh sebab itu untuk mengenang kedaulatan mata uang bangsa, pemerintah menetapkan hari uang tiap tanggal 30 Oktober. 

Bila dibandingkan dengan kondisi saat ini tentu juga sudah jarak jarak jauh berbeda. Uang senilai Rp 10 sudah tiada beredar. Uang pecahan terkecil yang mana hal tersebut saat ini beredar di area dalam umum adalah Rp 100. Tidak ada barang yang dimaksud mana mampu dibeli dengan uang Rp 100. 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *