kaptenberita.com – Jakarta – Politikus Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan politikus PDIP Masinton Pasaribu tak bisa saja mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. “Hak angket enggak dapat disampaikan kepada lembaga yudikatif,” kata Habiburokhman saat ditemui di area kawasan Tanah Abang, Jakarta, Ahad, 5 November 2023.
Habiburokhman mengatakan setiap orang yang digunakan pernah mengenyam institusi belajar sampai bangku SMA mengerti hal itu. Dia pun menyinggung ucapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan juga HAM Mahfud Md yang digunakan mengatakan hal serupa. “(Hak angket) ini kan untuk pemerintah,” kata Habiburokhman.
Ihwal opsi hak angket, Habiburokhman enggan membicarakan lebih lanjut jarak jauh dikarenakan menurutnya anggota legislatif bukan mungkin mengajukan hak angket kepada lembaga yudikatif. “Cek aja sepertinya ini jadi pertama kemudian satu-satunya dalam dunia,” kata Habiburrakhman.
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan putusan MK tak sanggup dijadikan objek hak angket. “Ya saya pikir, kita sih tersenyum ya. Masak sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan,” kata Habiburokhman dalam kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.
Habiburokhman mengatakan hak angket diajukan sebagai upaya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Dalam konteksnya, hak angket itu hubungan antara DPR sebagai pengawas dengan pemerintah sebagai pihak yang mana diawasi. “Pemerintah, penekanannya itu,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan pengajuan hak angket pada putusan MK membalikkan akal sehat. Ia mengaku menjadi prihatin ini terjadi dikarenakan urusan politik.
“Kita benar-benar prihatin juga gitu. Kita politikus boleh punya sikap politik, punya idealisme kebijakan pemerintah sendiri ya berbeda satu serupa lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama urusan politik ya kan apa yang mana menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan ya,” katanya
Pilihan Editor: Hadiri Aksi Bela Palestina, Fadli Zon Singgung Standar Ganda Negara-Negara G20