Gerindra sebut MKMK tidaklah bisa jadi batalkan putusan MK

Gerindra sebut MKMK tidaklah mampu jadi batalkan putusan MK
Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan

Jakarta –

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai lembaga yang mana digunakan menangani dugaan pelanggaran kode etik MK tidaklah ada sanggup jadi membatalkan putusan Hakim MK yang tersebut bersifat final kemudian mengikat.

 

Read More
"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidaklah mungkin secara akal sehat, bukan mungkin secara konstitusi, bukan mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Jakarta di tempat tempat Jakarta, Minggu.

 

Menurutnya, sebagai lembaga yang tersebut digunakan menangani dugaan pelanggaran kode etik, MKMK semestinya hanya saja sekali berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumannya, tetapi tak sampai membatalkan putusan MK.

 

"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada," katanya.

 

Ia juga meyakini bukan ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimaksud digunakan memengaruhi syarat usia calon presiden (capres) lalu perwakilan presiden (wapres).

 

Pasalnya, MK menguji norma dalam suatu peraturan perundang-undangan,yang melibatkan seluruh penduduk Indonesia, juga bukan menguji fakta hukum yang digunakan melibatkan beberapa orang saja.

 

"Nggak ada namanya conflict of interest dikarenakan yang dimaksud hal itu diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," katanya.

 

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran akan datang pasangan calon presiden dan juga juga perwakilan presiden.

 

Oleh sebab itu, MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta pemilihan umum Presiden kemudian Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.

 

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah terjadi menerima pendaftaran tiga pasangan calon calon presiden serta perwakilan presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Pasangan Anies-Muhaimin diusung serta didukung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Partai Ummat.

 

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung serta didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), juga Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

 

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung serta didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dimaksud digunakan tidaklah ada lolos menjadi peserta pemilihan umum 2024.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan masa kampanye pemilihan umum yang dimaksud akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan kata-kata dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *