Jakarta – Berbagai peristiwa hukum sudah pernah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Jumat (3/11), mulai dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan jadi tersangka korupsi BTS 4G hingga perkembangan sidang etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Berikut rangkuman berita bidang hukum untuk Anda simak kembali.
1. Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan jadi tersangka korupsi BTS 4G
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyelenggaraan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Selengkapnya dalam sini.
2. Kejagung cari bukti aliran uang Rp40 miliar Achsanul Qosasi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami lalu mencari alat bukti kemana aliran uang Rp40 miliar yang mana yang diterima Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi proyek penyelenggaraan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo), apakah untuk memperkaya diri sendiri atau mengalir kepada pihak lain.
“Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang hal hal itu tentunya itu menjadi materi penyidikan kami,” kata Kuntadi pada Jakarta, Jumat.
Selengkapnya pada dalam sini.
3. Densus 88 tangkap dua tersangka teroris berencana gagalkan pemilihan umum 2024
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka perbuatan pidana terorisme dari kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang mana dimaksud berencana mengganggu juga menggagalkan pemilihan umum 2024.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di dalam dalam Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan kedua tersangka itu merupakan anggota jaringan JAD pimpinan Abu Oemar (AU) yang mana yang menjadi pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS.
Selengkapnya pada dalam sini.
4. Anwar Usman bersumpah dirinya benar sakit saat RPH tiga perkara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersumpah bahwa dirinya benar-benar sedang sakit sehingga harus absen dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat memutus tiga perkara uji materi undang-undang pilpres persoalan syarat batas usia capres serta juga cawapres.
"Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran," kata Anwar, usai dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Gedung II MK, Jakarta, Jumat.
Selengkapnya di dalam dalam sini.
5. MKMK tekankan putusannya berpengaruh pada pendaftaran capres/cawapres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran calon pasangan calon presiden juga duta presiden.
"Nanti tolong dilihat pada putusan yang digunakan yang akan kami (MKMK) baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran akan datang pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly saat ditemui usai sidang di tempat area Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Selengkapnya di dalam dalam sini.