Jaksa telusuri PMH terkait utang RSUD Sumbawa senilai Rp70,2 miliar

Jaksa telusuri PMH terkait utang RSUD Sumbawa senilai Rp70,2 miliar

kaptenberita.com – Mataram – Kejaksaan menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH) dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Barat terkait adanya utang Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Sumbawa yang tersebut digunakan muncul dalam periode 2021 hingga 2022 senilai Rp70,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram melalui sambungan telepon dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, mengatakan salah satu upaya kejaksaan menelusuri hal itu dengan melihat fakta pada persidangan mantan Direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri.

"Jadi, kami masih menunggu fakta persidangan. Memang kalau sidang Dede 'kan beda, perihal suap gratifikasi. Kalau yang dimaksud dimaksud itu mengenai utang, tetapi kami lihat nanti (proses persidangan), apa ke perdata atau seperti apa," kata Zanuar.

Terkait munculnya utang RSUD Sumbawa, pihak kejaksaan sudah pernah dikerjakan mengantongi bekal merupakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB.

Pihak BPK dalam LHP menekankan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mana yang bertugas mengelola anggaran pada RSUD Sumbawa bertanggung jawab terhadap munculnya utang tersebut.

Dari hasil penelusuran jaksa tercatat PPK saat itu adalah Dede yang dimaksud itu menduduki jabatan sebagai Direktur RSUD Sumbawa.

Dede pun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD pada RSUD Sumbawa tahun 2022 menjadi terdakwa.

Pada sidang lanjutan yang dimaksud digunakan digelar dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (25/10), munculnya utang juga terungkap dari kesaksian dr. Nieta Ariyani pengganti Dede sebagai Direktur RSUD Sumbawa.

Nieta yang tersebut digunakan mengaku menggantikan Dede sejak pelantikan pada 14 Februari 2023 menyampaikan bahwa dirinya mengetahui utang Rp70,2 miliar itu dari hasil rekonsiliasi BPK bersama inspektorat.

Dalam persidangan Dede, Nieta turut menguraikan tentang utang. Ada yang dimaksud muncul dari kontrak kerja dengan sebagian perusahaan pengadaan barang rumah sakit maupun dalam pengelolaan jasa pelayanan kesehatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *