kaptenberita.com – Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik lantaran membiarkan institusi itu memutus perkara yang digunakan diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
"Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) akibat membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan," kata Jimly di dalam area Gedung II MK, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan enam hakim MK yang digunakan yang sudah diperiksa mempunyai pendapat yang digunakan berbeda terkait permasalahan yang mana digunakan dilaporkan oleh penduduk kepada MKMK.
"Jadi nanti ada cuma yang digunakan hal tersebut ternyata benar kok, mengambil bagian memberi pembenaran, tapi ada juga yang mana mana sudah mengingatkan, tapi bukan efektif, ada juga yang mana pakewuh," ujarnya.
Jimly mengatakan, apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK juga dapat belaka diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan juga juga calon duta presiden (cawapres).
"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," katanya.
Namun dia menegaskan bahwa MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/1) setelah memeriksa pelapor dan juga juga isi laporannya, kemudian memeriksa semua hakim konstitusi.
MKMK pada Selasa (31/10) lalu Rabu (1/11) sudah memeriksa enam hakim yang mana dimaksud terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, lalu Suhartoyo.
MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi pada Kamis (2/11) yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, juga Wahiduddin.
Sebelumnya, Jimly mengatakan terdapat 10 poin persoalan yang tersebut mana ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang tersebut digunakan sudah dilaporkan oleh rakyat kepada MKMK.