kaptenberita.com – Banyak orang mengeluhkan sulitnya mendapat izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan juga Makanan), termasuk UMKM makanan yang mau naik kelas lantaran terbatasnya UPT (Unit Pelaksana Teknis) di dalam berbagai Indonesia. Jadi penasaran, apa itu UPT?
UPT BPOM adalah satuan kerja mandiri yang tersebut melaksanakan tugas teknis operasional atau penunjang tertentu di tempat bidang pengawasan Obat juga Makanan.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat lalu Makanan Nomor 19 Tahun 2023, menyebutkan UPT bertugas memeriksa infrastruktur produksi obat lalu makanan. Termasuk juga sesudahnya memberikan sertifikasi produk-produk obat lalu makanan.
Adapun izin edar makanan diperlukan agar dapat sertifikasi penilaiam kriteria keamanan mutu juga gizi suatu pangan olahan, untuk melakukan peredaran indonesia.
Nah, kabar baiknya BPOM baru sekadar menambah klasifikasi 11 UPT tambahan dalam Indonesia, agar bisa jadi melayani perusahaan khususnya UMKM sanggup lebih banyak cepat mendapatkan izin edar, sehingga perniagaan makanannya bisa saja cepat naik kelas.
Sehingga 8 balai BPOM yang digunakan tadinya cuma tingkat 4 lalu diperbaharui jadi tingkat 4, lalu ada 3 balai atau loka BPOM yang baru dibentuk.
Adapun 8 balai yang mana ditingkatkan itu yakni Balai POM di area Payakumbuh, Tangerang, Tasikmalaya, Bogor, Surakarta, Kediri, Jember, juga Palopo. Sedangkan 3 Loka POM baru yaitu Loka POM dalam Kabupaten Sambas, Kabkupaten Belu, dan juga Kabupaten Sumba Timur.
”Dengan demikian, saat ini terdapat 21 Balai Besar POM, 21 Balai POM, dan juga 34 Loka POM atau total 76 UPT BPOM pada 37 provinsi,” jelas Penny K. Lukito dalam keterangan yang diterima suara.com, Kamis (26/10/2023).
Tidak belaka secara simboli, nantinya balai BPOM yang digunakan kapasitasnya ditingkatkan calon dapat dapat memberikan nomor izin edar (NIE) hasil serta sertifikat sarana cara pembuatan obat tradisional yang digunakan baik (CPOTB) Bertahap, cara produksi pangan olahan yang dimaksud baik (CPPOB), lalu Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) kepada UMKM.
Adapun beberapa langkah mendapatkan izin edar makanan yang digunakan perlu diperhatikan oleh para pemilik UMKM agar naik kelas, dalam antaranya sebagai berikut:
1. Pendaftaran Produk
Proses ini melibatkan pengumpulan informasi produk, komposisi, kemudian data keamanan.
2. Pemenuhan Standar Kualitas
Produk makanan harus memenuhi standar kualitas dan juga keamanan yang ditetapkan oleh BPOM.
3. Label yang dimaksud Sesuai
Label produk-produk makanan harus sesuai dengan peraturan yang dimaksud berlaku, termasuk informasi nutrisi, tanggal kedaluwarsa, lalu informasi yang tersebut jelas mengenai produk.
4. Lokasi Produksi yang dimaksud Teregistrasi
Tempat produksi makanan harus terdaftar dan juga memenuhi persyaratan kebersihan dan juga keamanan makanan.
5. Uji Laboratorium
Produk makanan harus melewati uji laboratorium untuk memeriksa kualitas serta keamanannya.
6. Dokumentasi Lengkap
Pemohon perlu menyediakan dokumen lengkap yang mana memperkuat pendaftaran, seperti formulir aplikasi, sertifikat analisis, serta data-data lain yang tersebut diminta oleh BPOM.
7. Biaya Pendaftaran
Pemohon perlu membayar biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh BPOM.