kaptenberita.com – Sekelompok orang yang digunakan mengatasnamakan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi atau P3K melaporkan kasus dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi terkait putusan syarat batas usia calon presiden kemudian calon duta presiden ke Bareskrim Polri.
Maydika Ramadani selaku perwakilan dari P3K menyebut laporannya telah terjadi diterima kemudian teregistrasi dengan Nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023 kemarin. Ia mengungkap alasan melaporkan kasus ini lantaran dianggap telah lama memproduksi kegaduhan di area masyarakat.
“Kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu untuk mewakili rakyat Indonesia dalam hal memproduksi laporan kepolisian,” kata Maydika kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Di sisi lain, kata Maydika, kebocoran informasi RPH merupakan bentuk pelanggaran berat merujuk Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstutusi dijelaskan bahwa RPH. Pasal 40 Ayat 1 yang disebut berbunyi; sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim.
“Maka atas hal tersebut, terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu sekadar adalah pelanggaran berat serta tiada dapat ditolerir, sebab telah lama menyebabkan kegaduhan kemudian permasalahan nasional yang dimaksud berdampak pada hilangnya kepercayaan publik Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Berdasar surat laporan yang dimaksud diterima Suara.com tertera terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan. Sementara pasal yang tersebut dipersangkakan oleh P3K terhadap terlapor, yakni Pasal 112 KUHP tentang kebocoran dokumen rahasia negara.
Maydika berharap Bareskrim Polri dapat segera mengusut laporannya. Harapannya peristiwa serupa tak terulang kembali.
“Serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan penduduk Indonesia terhadap lembaga peradilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik serta pedoman perilaku hakim. Sebab merek terbukti tidak ada dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam RPH.
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik juga perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan lalu Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di dalam ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).