Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami lalu mencari alat bukti kemana aliran uang Rp40 miliar yang digunakan digunakan diterima Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi proyek proyek infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kominfo), apakah untuk memperkaya diri sendiri atau mengalir kepada pihak lain.
“Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang hal hal tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami,” kata Kuntadi pada area Jakarta, Jumat.
Penyidik Jampidsus baru belaka menetapkan Achsanul Qosasi, yakni anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindakan pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih lanjut besar Rp40 miliar yang mana digunakan diduga penerimaan hal itu terkait dengan jabatannya.
Uang hal itu diperoleh Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windy Purnama kemudian Sadikin Rusli, yang dimaksud diberikan pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB dalam salah satu hotel dalam kawasan Jakarta.
Achsanul Qosasi disebut menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa IH terkait dengan jabatannya, namun Kuntadi peruntukkan uang itu untuk apa masih didalami, apakah dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan dalam Kejaksaan atau dalam rangka mempengaruhi proses audit BPK.
Kuntadi menyebut, peristiwa pemberian uang hal itu terjadi saat awal pihaknya melakukan penyidikan. Selain itu, dalam menghitung nilai kerugian negara dalam perkara ini, jaksa penyidik Jampidsus tiada meminta-minta audit BPK, tetapi lewat Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP).
“Masih kami dalami ya, apakah uang beberapa Rp40 miliar yang dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” katanya.
Achsanu Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus mega korupsi proyek pengerjaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang digunakan dimaksud merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Ia disangkakan dengan pasal yang mana digunakan serupa dengan tersangka Sadikin Rusli, yakni Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.
Adapun 15 tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di area dalam persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan serta juga Johnny G Plate.
Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, juga Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.
Selanjutnya tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) juga Sadikin Rusli (Pasal 15).
Pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI.