Kejagung Periksa Sopir hingga Sekretaris Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi serta TPPU Proyek BTS 4G

Kejagung Periksa Sopir hingga Sekretaris Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi serta TPPU Proyek BTS 4G

kaptenberita.com – Kejaksaan Agung RI memeriksa enam saksi terkait kasus korupsi juga langkah pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek BTS 4G Kominfo Tahun 2020-2022.

Tiga saksi di area antaranya, sopir, ajudan, serta sekretaris anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi yang mana baru cuma ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial I selaku sopir, YG selaku sekretaris juga RI selaku ajudan.

Read More

Tiga saksi lainnya yaitu, EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat lalu AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.

“Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindakan pidana korupsi juga aktivitas pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan juga infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 atas nama tersangka SR (Sadikin Rusli),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana kepada Suara.com dan juga wartawan lainnya, Senin (6/11/2023).

Ketut menambahkan pemeriksaan terhadap keenam saksi dilaksanakan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk menguatkan pembuktian juga melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi diimplementasikan untuk memperkuat pembuktian lalu melengkapi pemberkasan dalam perkara di area maksud,” terangnya.

Kejaksaan Agung diketahui sudah pernah menetapkan 16 tersangka dalam perkara ini.

Tersangka Baru

Sebelumnya, Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam perkara ini dia diduga menerima uang Rp40 miliar.

“Setelah diimplementasikan pemeriksaan secara intensif juga dikaitkan dengan alat bukti yang digunakan telah lama kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan sudah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang dimaksud bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Jumat (3/10).

Uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan lewat dua tersangka Windi Purnama kemudian Sadikin Rusli di tempat Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022.’

Diduga pemberian uang yang terkait audit BPK pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Masih kami dalami ya, apakah uang beberapa orang 40 miliar hal itu dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” ujar Kuntadi.

“Tapi yang mana jelas peristiwa itu terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami,” sambungnya.

Disebut di dalam Persidangan

Diberitakan sebelumnya, Achsanul sempat disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di tempat Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10) lalu.

Galumbang saat itu mengungkap sosok AQ merupakan Achsanul Qosasi anggota III BPK RI.

“Saudara tahu yang digunakan dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?” tanya Jaksa.

“Ya Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

“Achsanul siapa?”

“Qosasi,” singkat Galumbang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pernah mengonfirmasi kepada terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy terkait sosok AQ. Jaksa ketika itu menggali terkait adanya aliran uang senilai Rp40 miliar melalui Sadikin Rusli ke BPK RI.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *