Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah memperkuat bukti-bukti untuk mengusut keterlibatan dua perusahaan swasta dalam kasus dugaan aktivitas pidana korupsi terkait pengelolaan dana bidang usaha komoditi emas periode 2010-2020.
“Saya sampaikan, hingga saat ini penyidik masih memperkuat alat bukti,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikonfirmasi pada Jakarta, Jumat.
Kedua perusahaan yang mana diduga terlibat dalam perkara ini, yakni PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) kemudian juga PT indah Golden Siganture (IGS).
Febrie mengatakan tim jaksa penyidik masih mendalami keterlibatan PT UBS serta IGS dalam kasus ini. Termasuk mendalami apakah ada unsur pejabat negara yang terlibat pada dalamnya.
Menurut dia, bila didapati ada keterlibatan unsur pejabat negara, baru jaksa sanggup menentukan kasus ini masuk dalam kategori langkah pidana korupsi.
“Alat bukti pidana masih kami kumpulkan. Nanti kami akan putuskan apakah ini masuk dalam Undang-undang Kepabeanan atau Tindak Pidana Korupsi. Ini harus jelas, tunggu keputusannya saja,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa direktur utama kedua perusahaan tersebut, yakni HW selaku Dirut PT UBS kemudian ESY selaku Dirut PT IGS.
Sebelumnya, Senin (14/8), Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi lalu Tindak Pidana Pencucian Uang Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, bahwa jaksa penyidik tengah mendalami keterlibatan PT UBS serta juga PT IGS dalam memanipulasi kode Harmonized System (HS) guna menghindari pembayaran pajak.
Kasus ini sudah ditingkat statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Sebelum meningkatkan status kasus ini, tim penyelidik lebih tinggi lanjut dulu melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara yang tersebut yang disebut dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang digunakan mana cukup untuk menaikkan status perkara ini ke penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya menyampaikan, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dalam beberapa tempat. Di antaranya, pada Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan juga dijalani di area area Pondok Aren, Tangerang Selatan serta Surabaya, Jawa Timur. Tim penyidik menggeledah PT UBS yang tersebut dimaksud terletak dalam Tambaksari dan juga juga PT IGS pada dalam Genteng. Namun, hingga saat ini, belum jelas disebutkan, hasil penggeledahan dengan status hukum kedua perusahaan itu pada kasus dugaan korupsi impor emas.
Terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk terbuka persoalan keterlibatan kedua perusahaan perdagangan logam mulia dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga memohonkan agar Kejaksaan transparan dalam mengusut keterlibatan kedua perusahaan ini. Karena, jaksa penyidik telah lama terjadi menggeledah kantor dua perushaan hal itu dalam awal penyidikan kasus ini.
Tak hanya sekali cuma itu saja, jaksa sendiri sudah pernah terjadi menduga baik IGS maupun UBS terlibat dalam manipulasi kode HS untuk kegiatan ekspor impor emas guna menghindari pajak.
“Jadi, benar penyidik harus membuka mengenai keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan,” kata Boyamin.