Kejati Maluku sebut belum ada rencana penyidik tahan Sekda KKT

Kejati Maluku sebut belum ada rencana penyidik tahan Sekda KKT
“Untuk sementara ini sepertinya belum ada rencana dari tim penyidik untuk menahan RBM yang tersebut hal tersebut juga Penjabat Bupati KKT tetapi sudah berstatus tersangka dikarenakan masih dalam tahap penyelesaian pemeriksaan para saksi,”

kaptenberita.com – Ambon – Seksi Penerangan Hukum juga Humas Kejati Maluku menyebutkan sejauh ini belum ada rencana jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku berinisial RBM dalam perkara dugaan korupsi SPPD 2020 yang digunakan diduga fiktif.

"Untuk sementara ini sepertinya belum ada rencana dari tim penyidik untuk menahan RBM yang digunakan dimaksud juga Penjabat Bupati KKT tetapi sudah berstatus tersangka sebab masih dalam tahap penyelesaian pemeriksaan para saksi," kata Kasi Penkum lalu Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba pada Ambon, Senin.

Menurut dia, RBM lalu mantan bendahara pengeluaran pada Setda KKT inisial PM dinilai mengambil bagian bertanggungjawab dalam perkara dugaan tipikor lalu penyalahgunaan keuangan negara dalam pemakaian anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT 2020 senilai Rp1 miliar.

RBM ditetapkan jaksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 oleh Kejari Kepulauan Tanimbar.

Sedangkan mantan bendahara pengeluaran Setda KKT berinisial PM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.

Pascapenetapan PM sebagai tersangka, jaksa penyidik Kejari KKT sudah pernah lama melakukan penahanan terhadap yang dimaksud hal tersebut bersangkutan, sementara RBM hingga saat ini belum ditahan oleh jaksa.

Penyidik sudah pernah dilaksanakan memiliki sebagian bukti permulaan yang tersebut kuat untuk menetapkan RBM serta PM sebagai tersangka, dimana RBM dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekda KKT tahun 2020.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim Auditor Kejati Maluku, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,09 miliar dalam perkara ini.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *