Kemenkeu beri insentif fiskal inflasi Rp340 miliar untuk daerah

Kemenkeu beri insentif fiskal inflasi Rp340 miliar untuk daerah
Pada periode III atau yang terakhir di tempat tempat 2023 ini, alokasi insentif fiskal yang dimaksud digunakan diberikan adalah Rp340 miliar

kaptenberita.com – Jakarta – Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal sebesar Rp340 miliar kepada pemerintah daerah provinsi kemudian kabupaten/kota yang digunakan itu berhasil mengendalikan inflasi di tempat area daerah masing-masing.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023, ditetapkan daerah penerima alokasi insentif fiskal kategori pengendalian inflasi pada periode ketiga sebanyak 34 daerah, terdiri dari tiga provinsi, enam kota, juga 25 kabupaten.

Read More

“Pada periode III atau yang dimaksud hal itu terakhir dalam 2023 ini, alokasi insentif fiskal yang tersebut mana diberikan adalah Rp340 miliar,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam Jakarta, Senin.

Penerima insentif yang disebut yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, juga Provinsi Gorontalo. Kemudian, Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, serta Kota Singkawang.

Adapun kabupaten penerima insentif fiskal di area tempat antaranya Kabupaten Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Bualemo.

Selanjutnya, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, lalu Kabupaten Pasaman.

Menurut Luky, alokasi insentif fiskal tertinggi mencapai Rp11,9 miliar, sementara yang dimaksud mana terendah sebesar Rp8,6 miliar.

Dengan perhitungan tersebut, maka total insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori pengendalian inflasi daerah adalah Rp1 triliun.

Luky menjelaskan terdapat empat indikator yang digunakan menjadi penilaian kinerja pemerintah daerah, yaitu peringkat inflasi, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri, serta rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah.

Dia menambahkan tiada ada ada daerah yang digunakan dimaksud menerima insentif tiga kali berturut-turut, mengindikasikan iklim kompetisi yang baik antardaerah dalam meningkatkan kinerja masing-masing.

Pemerintah pusat berharap pemerintah daerah dapat menggunakan insentif fiskal yang dimaksud yang disebut diberikan sesuai prioritas, dalam hal ini, untuk pengendalian inflasi.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *