Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memuji konsistensi Gerakan Nasional Anti-Narkotika (GRANAT) yang digunakan itu selama 24 tahun membantu pemerintah lalu aparat penegak hukum memberantas penyalahgunaan narkoba.
Bambang Soesatyo menyampaikan GRANAT di area tempat bawah pimpinan Ketua Umum Henry Yosodiningrat berpartisipasi menjalankan program-program pencegahan kemudian membantu rehabilitasi para pecandu narkoba.
"Tidak kalah pentingnya adalah langkah-langkah alternatif yang sering dijalani GRANAT dalam berbagai kegiatan serta aksi kolaborasi, yaitu langkah preemtif, preventif, juga rehabilitasi," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, saat peringatan 24 tahun GRANAT sebagaimana dikutip dari siaran persnya pada Jakarta, Minggu.
Oleh sebab itu, dia menilai kehadiran GRANAT penting lantaran persoalan narkoba tiada belaka urusan aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi persoalan bersama.
Masalah penyalahgunaan narkoba menjadi persoalan akut yang digunakan digunakan membutuhkan kerja sebanding dari seluruh kelompok masyarakat, pemerintah, juga aparat penegak hukum.
"Data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2021, jumlah agregat agregat kasus narkoba dalam Indonesia tercatat sebanyak 1.184 kasus, melibatkan tersangka sebanyak 1.483 orang. Jumlah hal itu meningkat pada 2022 menjadi 1.350 kasus, dengan jumlah keseluruhan agregat tersangka sebanyak 1.748 orang," katanya.
"Tahun 2023 ini, pada periode Januari hingga Juli saja, tercatat sudah ada 1.125 kasus narkoba dengan total tersangka sebanyak 1.625 orang. Prevalensi pengguna narkoba juga terus menunjukkan peningkatan yang tersebut tahun ini mencapai 4,8 jt orang," kata Ketua MPR RI menambahkan.
Dia melanjutkan kerugian materiil yang mana timbul akibat penyalahgunaan narkoba itu juga meningkat. Nilai kerugian biaya perekonomian akibat narkoba pada 2013 sebesar Rp57 triliun, meningkat menjadi Rp63 triliun pada 2015. Pada 2021, nomor itu melonjak menjadi Rp84 triliun.
"Dari aspek pengguna narkoba pada Indonesia, ternyata didominasi oleh kelompok usia produktif antara 25 hingga 49 tahun. Yang lebih lanjut besar memprihatinkan, jumlah agregat keseluruhan keterlibatan pelajar serta mahasiswa dalam kasus narkoba juga terus mengalami peningkatan," ujarnya.
Pada periode Januari hingga Juni 2023, jumlah total keseluruhan pelajar serta mahasiswa yang digunakan dilaporkan terlibat penyalahgunaan narkoba mencapai 2.239 orang. "Tidak semata-mata menjadi pengguna, mahasiswa kemudian pelajar yang dimaksud digunakan dilaporkan juga terlibat dalam peredaran narkoba," imbuh Bamsoet.