KLHK apresiasi putusan MA menghukum Kaswari Unggul Rp25 miliar

KLHK apresiasi putusan MA menghukum Kaswari Unggul Rp25 miliar

kaptenberita.com – Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud digunakan menolak permohonan peninjauan kembali PT Kaswari Unggul kemudian menghukum perusahaan pembakar lahan dengan denda Rp25,52 miliar.

"Penolakan permohonan peninjauan kembali oleh MA menunjukkan KLHK tiada main-main terhadap korporasi yang digunakan hal tersebut bukan kritis dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang tersebut hal tersebut baik pada bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya kebakaran hutan juga lahan," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo dalam keterangan pada Jakarta, Kamis.

Pada 30 Oktober 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali Kaswari Unggul.

Read More

Permohonan peninjauan kembali Kaswari Unggul bermula dari gugatan KLKH di dalam dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2018.

KLHK menggugat perusahaan itu atas terjadinya kebakaran lahan seluas 129,18 hektare pada tahun 2015 dalam tempat lokasi konsesi Kaswari Unggul yang mana digunakan berlokasi pada area Kecamatan Muara Sabak lalu Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Pada 5 Desember 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan amar putusan menghukum Kaswari Unggul untuk membayar ganti merugikan serta melaksanakan tindakan tertentu sebesar Rp25,52 miliar yang mana yang terdiri dari ganti merugikan materil Rp15,75 miliar juga juga tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp9,76 miliar.

Kaswari Unggul bukan terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, lalu mengajukan upaya hukum melalui banding.

Pada 13 Juli 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding Kaswari Unggul. Kemudian, perusahaan melalukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis Hakim MA sudah pernah terjadi memutus perkara nomor 2610 K/PDT/2021 pada tanggal 29 November 2022 dengan amar utusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kaswari Unggul.

MA menolak permohonan peninjauan kembali yang digunakan dimaksud diajukan oleh Kaswari Unggul pada 30 Oktober 2023. Keputusan MA itu menyebabkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terjadi terjadi berkekuatan hukum tetap.

Ragil menjelaskan bahwa penolakan permohonan peninjauan kembali oleh MA memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab bidang usaha atau kegiatan untuk bukan melalukan pembakaran dalam pembukaan maupun pengelolaan lahan.

"KLHK telah lama terjadi menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan pada antaranya telah terjadi lama berkekuatan hukum tetap dalam proses eksekusi," kata Ragil yang mana dimaksud menjabat sebagai Kuasa Hukum Menteri LHK tersebut.

"Nilai putusan MA sudah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang dimaksud digunakan diajukan di tempat dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami akan siapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan juga salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.
 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *