KPK Masih Proses Kasus Dugaan Nepotisme serta Kolusi Keluarga Jokowi

KPK Masih Proses Kasus Dugaan Nepotisme serta Kolusi Keluarga Jokowi

kaptenberita.com – Dugaan nepotisme serta kolusi yang tersebut menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta anggota keluarganya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih berproses di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jokowi, dua putranya Gibran Rakabuming Raka, lalu Kaesang Pangarep, serta iparnya Hakim MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan nepotisme juga kolusi oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) lalu Persatuan Advokat Nusantara.

Read More

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan aduan masih itu masih berproses di area Direktorat Pengaduan Masyarakat atau Dumas KPK.

“Oleh akibat itu tentu proses verifikasi klarifikasi dan juga sebagainya akan diimplementasikan lebih lanjut dahulu, nanti oleh tim pengaduan rakyat di tempat bawah kedeputian informasi data,” kata Ali dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Di pusat aduan masyarakat, kata Ali aduan itu akan diproses dengan beberapa jumlah tahapan.

“Apakah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan pemerintah lalu seterusnya. Sampai kemudian terpenuhinya syarat-syarat itu, lalu betul ada dugaan peristiwa pidananya, baru kemudian nanti dilimpahkan pada proses penindakan kalau memang ada indikasi peristiwa pidana,” ujar Ali.

Ali juga bilang merek juga harus membahas, apakah dugaan nepotisme juga kolusi masuk dalam kewenangan KPK untuk ditindaklanjuti.

“Memang betul ada Undang-Undang (UU) Nomor 28 1999, nepotisme ada dicantumkan pada sana. Apakah kemudian UU materiil yang dimaksud mampu dilaksanakan oleh KPK adalah UU 28 99? Misalnya. apakah itu ranah pidana umum termasuk dugaan pelanggaran terhadap UU KPK? Apakah bisa jadi diselesaikan melalui aksi pidana korupsi? Apakah pidana umum? Itu diskusi dalam konteks normatif hukum hal biasa,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, laporan itu dilayangkan TPDI juga Perekat Nusantara pada Senin 23 Oktober. Mereka melaporkan buntut dari putusan MK yang dimaksud membolehkan capres lalu cawapres berusia pada bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah.

Putusan itu menjadi kontroversi sebab memberikan jalan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi maju sebagai cawapres mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Terlebih gugatan itu turut diputuskan Anwar Usman saat menjadi ketua MK–saat ini sudah dicopot.

“Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang dimaksud diduga dikerjakan oleh Presiden Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran lalu Kaesang lalu lain-lain,” kata Koordinator TPDI Erick S Paat beberapa waktu lalu.

Erick menjelaskan dugaan nepotisme dalam putusan MK turut menyeret nama Ketua PSI Kaesang Pangarep.

“Ada juga gugatan yang tersebut dikerjakan Ketua PSI dalam hal ini kita mengetahui bahwa Kaesang juga jadi ketua PSI. Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, akibat dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemduain PSI, Kaesang keponakan dengan paman,” paparnya.

Mereka menilai keputusan MK yang mana membolehkan capres-cawapres berusia di tempat bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah, adalah kesengajaan.

“Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dimaksud dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.Itu yang mana kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang,” kata Erick.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *