KPK panggil Stafsus Mentan sebagai saksi kasus SYL

KPK panggil Stafsus Mentan sebagai saksi kasus SYL

kaptenberita.com – Jakarta – Penyidik KPK memanggil Staf Khusus Menteri Pertanian Imam Mujahidin Fahmid untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini bertempat dalam Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan lalu pemeriksaan saksi Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus Menteri Pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi dalam tempat Jakarta, Kamis.

Read More

Selain itu penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat pada area Kementerian Pertanian yakni Isnar Widodo selaku Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum lalu Pengadaan Kementerian Pertanian Tahun 2020 – 2021.

Kemudian Lukman Irwanto selaku Kasubag Tata Usaha juga Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana lalu Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, juga Ignatius Agus Hendarto selaku Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum lalu Pengadaan Kementerian Pertanian RI.

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih tinggi tinggi detail mengenai apakah para saksi telah lama dijalankan hadir lalu apa cuma keterangan yang itu akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK memeriksa dua mantan ajudan SYL untuk dimintai keterangan permasalahan kegiatan dinas serta pos anggaran SYL selama menjabat.

Dua ajudan tersebut, yakni Panji Harianto serta juga Ubaidah Nabhan. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Senin (16/10) di area dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK pada Jumat (13/10) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta Direktur Alat kemudian Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di area area kementerian tersebut.

"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih tinggi banyak lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL lalu tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di area dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Alexander mengatakan tersangka SYL serta juga MH yang dimaksud ditahan pada area Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.

KPK menangkap tersangka SYL di tempat dalam sebuah apartemen di tempat dalam kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Alexander menyebut bahwa perkara dugaan korupsi yang dimaksud bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 dalam Kementan RI.

"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian menyebabkan kebijakan personal yang tersebut mana diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Alex.

Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran hal itu berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.

SYL, papar Alexander, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat kemudian Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan beberapa orang uang dari unit eselon I kemudian eselon II.

"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," papar Alex.

Atas arahan SYL, KS juga MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan beberapa orang uang di dalam dalam lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

"Dengan besaran nilai yang sudah pernah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS," imbuhnya.

Penerimaan uang melalui KS juga MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilaksanakan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK mengatakan bahwa uang yang tersebut dimaksud dinikmati SYL bersama-sama dengan KS lalu MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.

"Dan penelusuran lebih lanjut tinggi mendalam masih terus dijalani tim penyidik," tegas Alex.

SYL, KS, lalu MH sudah dijalani ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan selama 20 hari pada rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut banyak lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e kemudian 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *