KPK Telisik Peran 3 Perusahaan di dalam Kasus Seret Pegawai Pajak

KPK Telisik Peran 3 Perusahaan pada dalam Kasus Seret Pegawai Pajak

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan menelisik peran korporasi dalam kasus suap rekayasa pajak yang dimaksud dimaksud menyeret nama 3 perusahaan, PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, kemudian juga PT Gunung Madu Plantations. KPK ragu tidaklah ada peran dari perusahaan dalam suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak tersebut.

Read More

“Tidak mungkin konsultan pajak memberikan uang dengan uangnya sendiri,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan penyidik akan mendalami peran perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk dugaan peran pihak manajemen perusahaan di dalam area kasus ini. “Apakah perusahaan yang tersebut terlibat atau yang digunakan dimaksud kemudian diwakili oleh konsultan pajak itu akan dijadikan tersangka termasuk pihak manajemen, tentu akan dilihat bukti yang dimaksud dimaksud diperoleh dari penyidik. Konsultan pajak itu bekerja untuk kepentingan perusahaan,” kata Alex.

Kasus korupsi pajak yang mana dimaksud Alex adalah perkara suap rekayasa pajak yang digunakan digunakan pertama kali disidik sejak tahun 2021.

Kasus ini menyeret nama-nama pejabat Direktorat Jenderal Pajak dalam tempat antaranya mantan Direktur Pemeriksaan lalu Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji; Kasubdit Kerjasama serta juga Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.

Selain pejabat pajak, kasus ini juga menyeret nama-nama konsultan pajak perusahaan. Di antaranya, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Ryan Ahmad Ronas kemudian Aulia Imran Maghribi; satu konsultan pajak PT Jhonlin, Agus Susetyo; juga juga kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati.

Dalam perkara itu, para konsultan pajak terbukti memberikan suap bernilai total belasan miliar Rupiah kepada Angin dkk untuk merekayasa pemeriksaan pajak perusahaan yang tersebut dimaksud merek wakili. Angin juga para konsultan pajak sudah divonis di tempat dalam pengadilan, akan tetapi peran pihak perusahaan belum disentuh oleh KPK.

Belakangan dari pengembangan kasus ini, KPK menetapkan 2 tersangka baru yang digunakan mana berasal dari anggota tim pemeriksa pajak. Keduanya adalah Yulmanizar kemudian Febrian.

KPK rilis tersangka perkara dugaan gratifikasi perpajakan tahun 2016-2017, Kamis malam (9/11/2023). (CNBC Indonesia/Rosseno Aji Nugroho)Foto: KPK rilis tersangka perkara dugaan gratifikasi perpajakan tahun 2016-2017, Kamis malam (9/11/2023). (CNBC Indonesia/Rosseno Aji Nugroho)
KPK rilis tersangka perkara dugaan gratifikasi perpajakan tahun 2016-2017, Kamis malam (9/11/2023). (CNBC Indonesia/Rosseno Aji Nugroho)

Alexander Marwata menyebut sebagai anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar lalu Febrian diduga mendapatkan perintah juga arahan secara tidaklah langsung dari Angin dkk untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak 3 perusahaan. Tiga perusahaan yang tersebut mana perhitungan pajaknya diduga direkayasa itu adalah PT Jhonlin, PT Bank Panin juga juga PT Gunung Madu untuk tahun pajak 2016.

“Atas pengkondisian penghitungan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud diduga terjadi penerimaan sebesar Rp 15 miliar serta Sin$ 4 juta,” kata Alex.

Selain itu, Yulmanizar lalu Febrian diduga juga turut menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan uang beberapa jumlah total miliar Rupiah. “Masih terus dilaksanakan pendalaman,” kata dia.

Artikel Selanjutnya Andhi Pramono Sembunyikan Aset Hasil Korupsi dalam tempat Rumah Mertua

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *