KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina

KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina

kaptenberita.com – Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis PT Pertamina Persero.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut korupsi itu berbentuk gratifikasi yang dimaksud merupakan perkara baru ditangani lembaga antikorupsi.

Read More

“Adapun nilai gratifikasi yang mana diduga diterima oleh pihak yang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal belasan miliar rupiah,” kata Ali lewat keterangannya, Senin (6/11/2023).

Dalam penetapan tersangka yang disebut KPK telah dilakukan miliki kecukupan alat bukti.

“Alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada rakyat terkait identitas dari para pihak yang mana ditetapkan sebagai tersangka, pembangunan lengkap uraian perkara serta pasal yang digunakan disangkakan,” ujar Ali.

“Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dijalankan penangkapan maupun penahanan,” sambungnya.

Adapun keempat tersangka adalah Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero), Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, kemudian Frederick Aldo Gunardi.

Guna proses penyidikan keempat tersangka dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan. Mereka diminta untuk kooperatif pada rencana pemeriksaan selanjutnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *