Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas terkait sewa rumah pada Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 jt per tahun.
Boyamin menilai tak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mana dimaksud disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik oleh insan KPK.
"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik juga juga hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online," kata Boyamin dalam keterangannya di tempat area Jakarta Sabtu.
Boyamin mengatakan KPK adalah lembaga negara yang dimaksud hal itu bertugas menerima LHKPN juga mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.
Oleh akibat itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK kemudian segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.
"Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya. Ini sangat diperlukan keteladanan lalu pada posisi inilah yang tersebut yang sanggup dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada umum bahwa pimpinan KPK itu patuh," ujar Boyamin.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah pada Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan yang dimaksud digunakan diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah yang tersebut disebut kemudian diketahui digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Polisi kemudian mengatakan rumah hal itu disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex Tirta menyewa rumah hal hal tersebut seharga kisaran Rp650 jt per tahun.
Atas temuan itu penyidik Polda Metro Jaya kemudian memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut.
Alex Tirta kemudian menjelaskan rumah dalam Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu disewa atas nama dirinya.
"Bahwa permasalahan rumah Kertanegara itu memang saya sewa juga diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya, " katanya.