Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan Dewan Pengawas maupun Polda Metro Jaya mendalami dugaan gratifikasi yang digunakan diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam penyewaan rumah pada Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi dalam Jakarta, Sabtu, mengatakan dugaan hal itu berasal dari ketidakjelasan siapa yang mana membayar uang sewa senilai Rp650 jt atas rumah di dalam dalam Jalan Kertanegara No. 46 tersebut.
“Mudah-mudahan Dewan Pengawas KPK mendalami sebenar-benarnya ini betul-betul dibayar Pak Firli atau tak dibayar Pak Firli,” kata Boyamin.
Karena, kata Boyamin, dugaanya dapat cuma bukan ada dibayar oleh Firli Bahuri, lantaran tidak ada ada disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Apabila pembayaran itu dilaporkan, maka terjadi pengurangan total total kekayaannya atau dapat jadi dibayarkan dari harta lain, berarti sejenis cuma tidaklah dilaporkan dalam LHKPN adanya harta lain yang tersebut dimiliki.
“Nah itu ya dugaan-dugaan ini sanggup hanya saja kami serahkan sepenuhnya ke dewan pengawas,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, Dewan Pengawas KPK mempunyai kemampuan untuk melacak bahwa uang sewa Rp650 jt itu apakah betul berasal dari Firli Bahuri atau pihak lain. Kalau dari pihak lain, berarti ada dugaan gratifikasi.
“Nah ini yang dimaksud dimaksud mampu melacak mestinya memang dewan pengawas, selain juga kalau ada dugaan gratifikasi maka mestinya penyidik Polda Metro Jaya sekalian mendalaminya, apakah benar dibayar Pak Firli sendiri atau dibayarkan pihak lain,” papar Boyamin.
Terkait dugaan gratifikasi ini, kata dia, sebenarnya dirinya belum mempunyai data apakah uang sewa itu dibayarkan oleh pihak lain. Dugaan hal yang disebut berasal dari pernyataan yang hal tersebut disampaikan pengacara Firli Bahuri yang tersebut menyebut biaya sewa rumah Kertanegara No. 46 hanya saja semata di area dalam bawah Rp100 juta.
Tetapi pernyataan pengacara Firli Bahuri dibantah Alex Tirta selaku pemilik rumah bahwa biaya sewa sebesar Rp650 juta.
“Ini penting untuk didalami sebab memang jangan-jangan mampu semata pernyataan pengacara Pak Firli itu belaka sekadar pada tempat bawah Rp100 juta, berarti ada uang Rp550 jt yang digunakan dimaksud tidaklah ada bertuan ini. Apakah diduga akhirnya nanti diklarifikasi Pak Firli dibayar olehnya atau pihak lain. Ini yang digunakan hal itu perlu didalami dewan pengawas juga Polda Metro Jaya,” ujar Boyamin.