kaptenberita.com – Jakarta – Tim penyidik Bareskrim Polri hari ini melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Tim penyidik Bareskrim tiba di tempat Lapas Kelas II B Indramayu sekitar pukul 10.00 WIB.
Panji Gumilang saat ini tengah menjalani penahanan di tempat Lapas yang disebut dengan status tahanan titipan Kejaksaan dalam kasus dugaan peninstaan agama. “Berdasarkan surat dari Bareskrim, (lima orang penyidik) akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang,’’ kata Kalapas Indramayu, Hero Sulistiyono, Kamis, 9 November 2023.
Pihaknya memfasilitasi pemeriksaan hal tersebut dengan menyediakan tempat khusus dalam ruangan Aparat Penegak Hukum (APH). Ruang APH merupakan ruangan steril yang mana pada dalamnya hanya saja ada penyidik, tersangka serta penasehat hukum. Namun untuk pemeriksaan terkait apa, Hero mengaku tiada tahu akibat merekan cuma menyiapkan tempat saja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri diduga terkait kasus dugaan aktivitas pidana pencucian uang (TPPU). Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Kamis, 2 November 2023. Penetapan tersangka yang terkait dengan dugaan TPPU dalam pengelolaan dana yayasan.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah lama menjalani sidang perdana kasus penistaan agama pada Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat pada Rabu, 8 November 2023. Agenda dalam sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00,” kata Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto hari ini.
Sidang pendiri pesantren Al Zaytun ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi dengan Anggota Hakim I Ria Agustin lalu Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gafar. Yanto mengatakan, dalam sidang itu, Ketua Tim JPU Zulfikar Tanjung membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang, yang tersebut berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.
Ia melanjutkan, dalam dakwaan primer panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran pada tengah masyarakat.
“Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) identik juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang mana bukan pasti atau kabar berlebihan serta tidak ada lengkap,” kata Yanto.
Pilihan Editor: 8 Fakta Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU