PB IDI: Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres Harus Independen juga Imparsial

PB IDI: Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres Harus Independen juga Imparsial

kaptenberita.com – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyokong proses penilaian juga pemeriksaan tes kesehatan pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 harus independen serta imparsial. Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyampaikan bahwa sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan dokter yang tersebut diakui oleh dunia Internasional, PB IDI selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penilaian juga pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon dalam pemilihan presiden (pilpres).

 “Presiden serta Wakil Presiden adalah warga negara pilihan yang tersebut mempunyai tanggungjawab yang digunakan besar sehingga memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani kemudian rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara lalu bangsanya. Status kesehatan itu di dalam atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang digunakan profesional serta impartial (assessing physicians) yang mana dibentuk secara resmi kemudian khusus untuk itu, yang digunakan anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang dimaksud kompeten kemudian mempunyai kredibilitas tinggi dalam lingkungan profesinya,” ujar Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres kemudian Cawapres dalam Pilpres 2014, Prof DR Dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM.

Read More
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban. (Tangkap Layar)
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban. (Tangkap Layar)

PB IDI menegaskan bahwa penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang mana sesuai dengan standar profesi kedokteran. Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang tersebut disampaikan kepada KPU untuk dijadikan materi pertimbangan.

Jika pada akan datang calon tidak ada ditemukan ketidakmampuan, maka ia dinyatakan tidak ada ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas juga kewajiban sebagai Presiden serta Wakil Presiden.

Sementara jika pada calon calon ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan , maka ia dinyatakan dinyatakan ditemukan faktor risiko yang mana dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas serta kewajiban sebagai Presiden lalu Wakil Presiden.

Penilaian kesehatan dijalankan untuk menilai status kesehatan Bakal Calon Presiden lalu Bakal Calon Wakil Presiden serta mengidentifikasi kemungkinan adanya disabilitas yang mana dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas serta kewajibannya. Penilaian hal itu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang tersebut memenuhi persyaratan obyektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.

Status kesehatan yang tersebut dibutuhkan oleh pengemban jabatan Presiden serta Wakil Presiden tidaklah harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan. Namun setidaknya merekan harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang digunakan bermakna kemudian tidak ada mempunyai penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 (lima) tahun ke depan. 

Selain itu juga kesehatan jiwa sedemikian rupa sehingga tiada kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis; menimbulkan keputusan lalu mengomunikasikannya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *