kaptenberita.com – Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan juga HAM Indonesia (PBHI) menemukan kejanggalan dalam Perkara PU/90-XXI/2023 yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua PBHI Julius Ibrani mengungkapkan jika dokumen perkara yang tersebut dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru, ternyata tak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri.
“Terkait dengan dokumen-dokumen Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang mana diserahkan oleh pemohon juga tiada ditandatangani oleh pemohon ataupun pemohon itu sendiri,” kata Julius Ibrani saat memaparkan poin laporannya saat Rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis, 2 November 2023.
Julius Ibrani mengatakan jika dokumen ini tidaklah pernah ditandatangani serta telah dilakukan dipublikasikan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi melalui situs resminya. “Jadi kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir, apabila ternyata dokumen ini tidaklah pernah ditandatangani identik sekali maka seharusnya dianggap bukan pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan dianggap batal permohonannya, Yang Mulia,” katanya.
Julius Ibrani menganggap jika hal hal itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan administrasi yang tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021. “Jadi ini yang digunakan menimbulkan kami jadi agak-agak menganggap bawah ini sebuah pelanggaran terhadap ketentuan administrasi yang tersebut juga berdampak pada pemeriksaan kami,” ucapnya. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang atau PMK nomor 2 tahun 2021.
Julius Ibrani mengatakan jika Mahkamah Konstitusi merupakan role model dalam sidang, pemeriksaan yang dimaksud begitu tertib juga disiplin dalam berbagai macam konteks. “Dan perlu kami jaga sebab persidangan, pemeriksaan perkara yang begitu tertib, begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya adalah administrasi,” ujarnya.
Pilihan Editor: TPDI Minta Anwar Usman Diberhentikan Secara Tidak Hormat