kaptenberita.com – Jakarta – Pemerintah memberikan waktu tiga bulan sebagai masa transisi untuk menegaskan kelancaran implementasi aturan pengetatan arus masuk barang impor.
Aturan pengetatan hal yang dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan kemudian juga Pengaturan Impor.
“Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor dalam Permendag 25 Tahun 2022,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jakarta, Kamis.
Revisi Permendag itu mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional serta suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, lalu pakaian jadi.
Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan juga juga pembatasan (lartas) serta tak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI dalam Luar Negeri.
Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen/prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tersebut dimaksud tiada berdokumen/nonprosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.
Sebanyak 10 kelompok barang yang yang disebut dimaksud antara lain; pakaian jadi lalu juga aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer lalu tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan juga juga minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan total total tertentu.
“Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan supaya memudahkan dalam lapangan,” tutur Menko Airlangga.
Pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang mana dapat diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).
Jenis barang impor yang mana digunakan diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak atau software, dan musik dengan tarif di dalam dalam bawah 100 dolar AS.
Dengan demikian, untuk komoditas lain selain keempat komoditas tersebut, semata-mata dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi 100 dolar AS.
“Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” tambahnya.
Selain itu dalam rangka merespon permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tempat area beberapa Kawasan Berikat (KB), Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kemudahan melalui percepatan penerbitan rekomendasi untuk jualan lokal hasil produksi KB di dalam area atas 50 persen.
Untuk menjamin kemudahan ini, Kementerian Perindustrian akan menyusun Peraturan Menteri Perindustrian mengenai tata cara penerbitan rekomendasi untuk pelanggan lokal produksi KB pada atas 50 persen yang digunakan yang akan diterbitkan dua pekan mendatang.