Pemprov Lampung mengakomodir pengadaan barang dari UMKM Rp25 miliar

Pemprov Lampung mengakomodir pengadaan barang dari UMKM Rp25 miliar
Mampu mengakomodir pengadaan untuk UMKM juga koperasi dalam area Lampung sebanyak 500 paket dengan nilai Rp25 miliar.

kaptenberita.com – Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah dilakukan terjadi mengakomodir pengadaan barang untuk meningkatkan peran bisnis mikro, kecil, serta menengah (UMKM) kemudian koperasi pada area daerahnya melalui sistem belanja langsung (SIBELA) senilai Rp25 miliar.

 
"Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang juga juga Jasa Pemerintah, sudah pernah dijalani disesuaikan pula pengaturan penyelenggaraan hasil ataupun jasa UMKM serta koperasi, sekaligus item dalam negeri sebagai bentuk keberpihakan pemerintah," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di area area Bandarlampung, Senin.
 
Ia mengatakan pemerintah saat ini tengah menggerakkan peningkatan pengaplikasian produk-produk dalam negeri (P3DN) untuk meningkatkan nilai tambah kegiatan sektor ekonomi serta meningkatkan efisiensi industri dengan mengalokasikan 40 persen dari nilai anggaran belanja barang serta jasa oleh pemerintah pusat juga pemerintah daerah.
 
"Hingga saat ini melalui pengaplikasian sistem belanja langsung (SIBELA) telah lama lama mampu mengakomodir pengadaan untuk meningkatkan peran UMKM kemudian koperasi pada Lampung dengan mengimplementasikan sebanyak 500 paket dengan nilai Rp25 miliar," katanya.
 
Dia menyebutkan untuk pengelolaan katalog elektronik lokal Provinsi Lampung saat ini sudah pernah tayang dalam 41 etalase, dengan total keseluruhan komoditas sebanyak 18.639 produk-produk dari 586 penyedia kemudian jumlah keseluruhan agregat transaksi sebanyak Rp443,3 miliar.
 
"Sedangkan untuk proses pengadaan barang serta jasa hingga saat ini sudah pernah berhasil menyelesaikan 610 paket tender dengan nilai kontrak Rp1,6 triliun lalu 822 paket non tender dengan nilai Rp39,1 miliar yang digunakan mana tercatat dalam sistem pengadaan barang serta jasa secara elektronik (SPSE)," ujarnya.
 
Menurut dia, telah lama dikerjakan ada juga perubahan nilai paket untuk bisnis kecil dimana dari batasan paket pengadaan sebesar Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar.
 
"Perubahan nilai paket untuk UMKM ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kemudian juga perlakuan yang mana dimaksud sejenis bagi pelaku bidang usaha serta menciptakan persaingan perniagaan yang digunakan dimaksud sehat," katanya pula.
 
Dia mengatakan pemerintah daerah akan terus memprioritaskan pembelanjaan produk-produk dalam negeri untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui berkembangnya UMKM lokal daerah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *