Permendag Nomor 31/2023 untuk menyelamatkan pelaku UMKM?

kaptenberita.com –

ANTARA –  Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini membatasi item terjangkau impor demi melindungi para penjual lokal. Untuk mengetahui perkembangan serta efek peraturan tersebut, simak penjelasan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan, Isy Karim kepada ANTARA. (Bagus Ahmad Rizaldi /Setyanka Harviana Putri/Denno Ramdha Asmara/Rully Yuliardi Achmad)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *