Ambon – Direktorat Reskrimsus Polda Maluku melakukan patroli siber di dalam area media sosial (Medsos) untuk mengantisipasi terjadinya penyebar hoaks serta ujaran kebencian menjauhi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Patroli siber dijalani oleh personel Ditreskrimsus yang digunakan itu tergabung dalam tim Subsatgas Gakkum Siber Operasi Mantap Brata (OMB) Salawaku Polda Maluku 2024.
"Selama 14 hari tim siber sudah melakukan OMB dalam beberapa jumlah agregat media sosial. Sejak 1 Oktober 2023 sampai hari ini belum ditemukan akun yang tersebut dimaksud menyebar hoaks lalu juga ujaran kebencian serta pelanggaran UU ITE lainnya," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di tempat dalam Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, semua media sosial dijelajahi, termasuk YouTube dan juga juga Snack Vidio.
"Banyak ditemukan komunikasi yang tersebut bersifat pendapat maupun tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 tentang batas umur minimal Presiden serta Wakil Presiden," katanya.
Pendapat lain yang mana mana banyak ditemukan juga terkait adanya Sidang Mahkamah Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran Kode Etik para Hakim MK mengenai putusan batas umur minimal Presiden serta Wakil Presiden.
"Adapun dalam penyelenggaraan patroli medsos oleh subsatgas siber sampai saat ini tidaklah ditemukan komunikasi yang dimaksud dimaksud bermuatan pidana, baik penghinaan, sata, maupun ujaran kebencian lalu berita bohong yang tersebut mana dapat menimbulkan keonaran pada kalangan masyarakat," ujarnya.
Roem mengimbau rakyat agar tetap bijak dalam penyelenggaraan medsos terutama komunikasi – komunikasi elektronik terkait dengan tahapan Pemilihan Presiden lalu Wakil Presiden.
"Bijak dalam bermedsos penting untuk terus diperhatikan demi menciptakan situasi yang mana mana aman lalu nyaman di dalam area Maluku," pintanya.