Polisi tangkap dua pelajar SMP akibat curi motor di tempat Kendari

Polisi tangkap dua pelajar SMP akibat curi motor pada tempat Kendari
“Dua tersangka inisial D lalu juga R,”

Kendari – Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) lantaran nekat mencuri sepeda motor dalam dalam Jalan Laute IV Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam Kendari Jumat, mengatakan bahwa kedua pelajar SMP itu berinisial D (13) dan juga juga R (13), yang mana digunakan merupakan warga Kota Kendari, Sultra, yang mana ditangkap pada Jumat (3/11) sekitar pukul 19.00 WITA.

"Dua tersangka inisial D lalu R," kata Fitrayadi.

Ia membeberkan bahwa keduanya ditangkap oleh sebab itu melakukan perbuatan pidana pencurian sepeda motor milik Dinas Koperasi lalu Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah (UMKM) Provinsi Sultra bernomor polisi DT 2581 E di area tempat Jalan Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Jumat (20/10) lalu.

"Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang digunakan dimaksud cukup telah dilakukan lama melakukan perbuatan pidana pencurian sepeda motor," ujarnya.

Mantan Kepala Sat Reskrim Polres Konawe Selatan itu menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, kedua pelaku saling berbagai tugas, dimana D yang tersebut yang disebut mengeksekusi sepeda motor tersebut, sedangkan R bertindak untuk melihat situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"D langsung mengambil motor dengan cara memukul gembok yang mana terdapat pada piringan cakramnya dengan menggunakan batu," jelas Fitrayadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Fitrayadi, salah orang tersangka, yakni D telah dilakukan terjadi melakukan aktivitas pidana pencurian sebanyak dua kali pada wilayah hukum Polresta Kendari.

"D ini sudah dua kali melakukan pencurian," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, kedua pelaku calon dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," ungkap Fitrayadi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *