Polres Karawang sita puluhan liter miras oplosan dari penjual kipas

Polres Karawang sita puluhan liter miras oplosan dari penjual kipas
“Pelaku yang dimaksud dimaksud merupakan peracik minuman keras oplosan itu berinisial A (51), warga Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang,”

kaptenberita.com – Karawang – Polres Karawang menyita puluhan ribu liter minuman keras oplosan yang mana dimaksud diracik oleh seseorang pelaku yang itu berprofesi sebagai penjual kipas angin pada dalam rumahnya.

"Pelaku yang dimaksud mana merupakan peracik minuman keras oplosan itu berinisial A (51), warga Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, saat ekspos pengungkapan kasus di area area Mapolres Karawang, Rabu.

Read More

Ia menyampaikan bahwa kasus itu terungkap saat pihak kepolisian menggelar Operasi Mantap Brata 2023 yang digunakan dimaksud dilaksanakan serentak dalam dalam wilayah Karawang selama sebulan terakhir.

Setelah mengetahui adanya aksi pengoplosan minuman keras, polisi lalu melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap sekitar sepekan lalu.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 40 liter minuman keras oplosan serta 32 ribu liter minuman keras oplosan yang dimaksud mana dikemas dengan merk minuman keras terkenal.

Pelaku meracik minuman keras oplosan dalam rumah kontrakannya pada area wilayah Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat. Hasil racikannya itu kemudian dijual kepada sopir angkot serta kalangan pemuda yang yang ada di tempat area daerahnya.

"Pelaku ini sudah memproduksi serta mengirimkan minuman keras selama sekitar empat bulan. Jadi sudah punya banyak pelanggan," katanya.

Disebutkan kalau pelaku sanggup memproduksi minuman keras oplosan sekitar 5 liter dalam sehari.

"Dia (pelaku) memproduksi minuman keras oplosan pada rumahnya. Kalau kesehariannya, pelaku ini individu tukang servis lalu juga penjual kipas angin. Jadi sambil berjualan kipas angin pelaku memproduksi dan juga juga memasarkan miras oplosan," kata Kasatnarkoba.

Sesuai dengan pengakuannya, pelaku mengoplos minuman-minuman itu dengan racikan alkohol, gula pasir, air lalu minuman energi.

Melalui industri minuman oplosan, pelaku mengaku bisa jadi jadi meraup keuntungan sekitar Rp5 jt setiap bulan. (KR-MAK)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *