Punya Keluarga serta Karyawan Ringankan Hukuman Mukti Ali, Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara

Punya Keluarga serta Karyawan Ringankan Hukuman Mukti Ali, Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara

kaptenberita.com – Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali yang tersebut jadi terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo divonis 6 tahun penjara dan juga denda Rp500 juta.

Majelis Hakim menyatakan, Mukti Ali terbukti secara sah lalu meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi di tempat proyek BTS 4G secara bersama-sama.

Read More

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 6 tahun kemudian denda beberapa jumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda hal tersebut tidaklah dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tempat Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Adapun hal yang digunakan meringangankannya, Mukti Ali belum pernah dihukum juga bersikap sopan serta memperlancar proses sidang. Kemudian disebut dia miliki tanggungan.

“Terdakwa Mukti Ali punya tanggungan keluarga dan juga karyawan,” ujar Hakim.

Sementada hal yang memberatkan Mukti Ali, perbuatannya tidaklah membantu program pemerintah dalam rangka penyelengggaraan negara yang tersebut bersih dan juga bebas dari korupsi, kolusi, lalu nepotisme. Kemudian perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian negara.

Vonis penjara yang dijatuhkan Hakim kepada Mukti Ali sesusai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 6 tahun penjara. Namun untuk denda, Jaksa menuntut Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *