kaptenberita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, kembali menggelar razia uji emisi dengan proses tilang bagi kendaraan yang tersebut dinilai tidaklah memenuhi ambang batas gas buang.
Dalam menggelar razia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kendaraan yang berusia di tempat atas tiga tahun akan diberhentikan petugas saat menggelar razia uji emisi untuk diperiksa gas buangnya.
“Kita minta semua kendaraan yang tersebut melintas dalam titik-titik ini yang dimaksud diperiksa usia kendaraannya lebih besar dari tiga tahun akan kita stop, untuk dijalankan pemeriksaan uji emisi,” ujar Asep, dikutip Kamis (2/11/2023).
Sementara bagi kendaraan yang digunakan diproduksi dalam bawah tiga tahun akan diberikan kelonggaran saat menemui razia uji emisi. Tidak dijelaskan terkait alasan memilih usia kendaraan dengan batasan tahun tersebut.
“Bagi kendaraan yang tersebut pada bawah tiga tahun kami persilahkan untuk melintas melanjutkan perjalanan. Tapi bagi kendaraan yang digunakan di tempat atas usia tiga tahun akan kami stop untuk kemudian melakukan uji emisi,” jelasnya.
Diketahui tilang uji emisi kembali diberlakukan mulai, 1 November 2023 di tempat beberapa wilayah. Padahal sebelumnya kebijakan hal tersebut sempat tiadakan, oleh sebab itu dianggap kurang efektif menekan polusi. Selain itu razia uji emisi dinilai menciptakan macet.
Saat ini razia uji emisi berlangsung di tempat lima titik, pertama ada pada Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang terminal Pulogadung), lalu Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan Gedung Antam), pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jalan Lodan (sebelum Gerbang Tol Ancol Timur), juga Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.