kaptenberita.com – Rafael Alun Trisambodo mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mengahadirkan putranya, Mario Dandy Satriyo sebagai saksi pada persidangan kasus korupsi yang mana menjeratnya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (6/11/2023).
“Saya cuma ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum, lantaran sudah pernah menghadirkan anak saya. Saya betul-betul terima kasih,” kata Rafael.
Dia mengaku tidak ada bertemu Mario selama delapan bulan, sebab anaknya yang terjerat kasus penganiayaan berat kemudian sudah dijatuhui hukuman 12 tahun penjara.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum akibat saya sudah delapan bulan lebih banyak tak melihat anak saya kemudian tak memeluk,” ujar Rafael.
Sebelum persidangan dimulai, pertemuanya keduanya berlangsung haru. Mario tiba tambahan awal di area ruang sidang, kemudian disusul Rafael. Melihat ayahnya, Mario dengan cepat memeluk dengan erat. Kedunya berpelukan cukup lama.
Rafael beberapa kali menepuk pundak Mario serta mencium keningnya. Di sela pelukan keduanya, terdengar Rafael berbisik mengungatkan Mario.
“Hadapi, jalani….” kata Rafael tetap memeluk erat Mario.
Didakwa Anak Terima Duit Korupsi Rafael
Dalam dakwaan jaksa, ketiga anak Rafael diduga turut menerima aliran perkara korupsi ini. Pertama Angelina Embun Prasasya, disebut dibelikan mobil VW Beatie 4 A/T Tahun 2014 warna merah Nomor polisi AB 1708 SY, seharga Rp400.000.000.
Christofer Dhyaksa Dharma dibelikan mobil mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan plat nomor B 808 ET seharga Rp 300 juta.
Kemudian, membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T, tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga seharga Rp2.170.000.000 atau Rp 2,1 miliar. Untuk menyamarkan pembelian tersebut, Rafael membelinya bersama Mario Dandy.