Sebut Jaksa Cenderung Paksakan Kasus BTS, Ahli Hukum: Bertindak Politis, Bukan Pro Justitia

Sebut Jaksa Cenderung Paksakan Kasus BTS, Ahli Hukum: Bertindak Politis, Bukan Pro Justitia

kaptenberita.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai Kejaksaan Agung RI terkesan memaksakan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebab nilai kerugian keuangan negara yang diklaim mencapai Rp8,03 triliun dalam perkara yang belum dapat dipastikan.

Menurut penjelasan Chairul, kerugian keuangan negara belum dapat disimpulkan terhadap pengerjaan proyek yang dimaksud belum selesai. Hal ini juga sempat disampaikannya dalam hadapan hakim saat bersaksi sebagai ahli dalam sidang terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Read More

“Saya sudah jelaskan di dalam pengadilan waktu jadi ahli untuk terdakwa Galumbang, bahwa jika benar proyeknya belum selesai, maka tiada mungkin dapat ditetapkan kerugian keuangan negara yang dimaksud nyata kemudian pasti jumlahnya,” kata Chairul kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).

Karena nilai kerugian keuangan negaranya belum dapat dipastikan, Chairul berpandangan bahwa kasus yang disebut semestinya tidak ada bisa saja masuk ke ranah hukum pidana.

“Mengingat kasus ini belum ada kerugian negara yang mana nyata lalu pasti, maka kasus ini bukan bisa jadi masuk ke domain hukum pidana,” katanya.

Chairul kemudian menduga penanganan perkara korupsi BTS bukan semata-mata dilaksanakan Kejaksaan Agung RI murni demi hukum. Namun ada indikasi muatan politisnya.

“Terlihat juga ketika terdakwanya terus nambah belakangan ini. Jadi Kejaksaan ini bertindak politis bukan pro justitia,” ujarnya.

Kejaksaan Agung RI diketahui telah terjadi menetapkan 16 tersangka dalam perkara ini. Salah satunya ialah anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi alias AQ yang dimaksud ditetapkan tersangka pada Jumat (3/11/2023).

Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) sempat mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp8,03 triliun.

Sumber kerugian keuangan negara yang menyangkut biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan juga pembayaran BTS yang digunakan belum terbangun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *