Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) pada lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin.
Jakarta Timur: di tempat tempat Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
Jakarta Utara : pada LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: dalam Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses kemudian terlayani dalam prasarana SIM Keliling ini, umum harus mempersiapkan juga juga melengkapi persyaratan yang digunakan digunakan dibutuhkan lalu biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan hal itu yakni, foto kopi KTP yang dimaksud dimaksud masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama serta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya saja cuma dapat memperpanjang SIM yang mana dimaksud masih berlaku semata untuk golongan tertentu, yakni SIM A lalu SIM C.
Bagi SIM yang digunakan digunakan sudah diimplementasikan habis masa berlakunya, pemilik SIM harus menyebabkan permohonan SIM baru pada dalam tempat yang digunakan sudah pernah terjadi ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tak dapat dijalani perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di tempat tempat kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dikarenakan adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan miliki berat lebih banyak lanjut dari 3,5 ton.