kaptenberita.com – Klinik Spesialis Zuraida yang berlokasi pada Kompleks Bandar Selamat Permai, Jl. Letda Sujono No.99, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara popular di tempat Tiktok. Banyak netizen mempertanyakan siapa pemilik Klinik Spesialis Zuraida tersebut.
Sejumlah sumber menyebut bahwa Klinik Spesialis Zuraida dimiliki oleh Dr. H. Rudi M. Lubis lalu dr. Hj. Zuraida Srg. Namun, tiada sebatas itu, rasa penasaran netizen dilatarbelakangi oleh gelar kedua pemilik tersebut.
Dr. H. Rudi M. Lubis bergelar MKM, SpPD.FINASIM, sementara dr. Hj. Zuraida Srg, memiliki gelar SKM.MKM. Bahkan, seseorang warganet mencantumkan akun @bidan_zuraida sebagai pemilik dari klinik tersebut.
Berdasarkan pantauan Redaksi, kedua nama hal itu tidaklah ditemukan di area website Konsil Kedokteran Indonesia. Sementara itu, ada lima nama Zuraida namun tak satupun berdomisili pada Kota Medan seperti lokasi Klinik Spesialis Zuraida. Dengan demikian, masih menjadi misteri siapa pemilik Klinik Spesialis Zuraida yang digunakan sebenarnya.
Kecurigaan mengenai pemilik klinik ini diketahui setelah terdapat perbedaan gelar dari postingan sebelumnya. Dalam akun @bidan_zuraida nama pemilik adalah Zuraidah, ST. r. Keb. Namun, postingan ini tertanggal 11 November 2022, yang dimaksud artinya sudah cukup lama. Walau demikian, pemilik sebenarnya Klinik Spesialis Zuraida masih menyisakan misteri.
Kasus Klinik Spesialis Zuraida ini sanggup menjadi pelajaran agar rakyat bisa jadi tambahan kritis dalam memilih tempat pengobatan. Jangan sampai, salah memilih klinik tak berizin.
Melansir laman SIPPN Menpan, berikut ini adalah alur izin mendirikan klinik pratama kemudian hal-hal yang tersebut harus ada dalam klinik tersebut. Jika syarat ini tidaklah terpenuhi, maka calon pasien bisa jadi memilih klinik lain.
1. Surat Permohonan
2. Foto NPWP, BPJS, KTP Pemilik Sarana
3. Salinan / fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan
4. Salinan / fotokopi sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang mana disahkan oleh notaries atau bukti Surat Kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
5. Dokumen SPPL untuk Klinik Rawat Jalan atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat Inap sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dan
6. Profil Klinik
7. Surat pertanggung jawaban dari Dokter Penanggung Jawab
8. Denah Ruangan dan juga Denah Lokasi
9. Daftar Alat perlengkapan di area Klinik
10. Daftar Ketenagaan dalam Klinik
Setelah syarat terpenuhi, alur mengajukan izin klinik adalah sebagai berikut.
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
2. Petugas memverifikasi berkas Permohonan dalam tempo satu hari
3. Jika berkas tidak ada lengkap, pemohon agar melengkapi berkas sesuai persyaratan yang mana telah terjadi ditentukan
4. Dilakukan survey lokasi untuk melihat apakah sarana kesehatan sudah memenuhi persyaratan.
5. Jika sudah memenuhi persyaratan maka pembuatan Surat Rekomendasi Izin Klinik oleh petugas perizinan
6. Rekomendasi diajukan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten tanggamus untuk ditandatangani
7. Petugas Perizinan akan menghubungi Pemohon jika Rekomendasi sudah ditandatangani
8. Rekomendasi diajukan ke Dinas Satu Pintu oleh Pemohon
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni