kaptenberita.com – Survei Charta Politika memperlihatkan, mayoritas rakyat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai wujud penyalahgunaan wewenang. Menurut mereka, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang disebut tidaklah terlepas dari campur tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya mengungkapkan sebagian besar responden menilai putusan MK hal itu menjadi wujud dari penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon perwakilan presiden (cawapres).
“Sebanyak 62,3 persen responden menyatakan tahu pemberitaan mengenai keputusan MK terkait batasan usia capres lalu cawapres,” kata Yunarto dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/11/2023).
“Dari total tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal yang disebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon perwakilan presiden,” lanjut dia.
Berdasarkan survei tersebut, 33,2 persen responden tidak ada setuju bahwa putusan hal itu merupakan penyalahgunaan wewenang.
Mengenai keterlibatan Jokowi dalam putusan ini, 39,7 persen responden menilai Jokowi melakukan intervensi dalam putusan yang sementara 23,3 persen tidak ada percaya.
Lalu, 37 persen lainnya tidaklah menjawab.
Sekadar informasi, survei ini dilaksanakan secara nasional pada periode 26 hingga 31 Oktober melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner terstruktur.
Jumlah sampel yang tersebut digunakan dalam survei ini sebanyak 2.400 responden yang tersebut tersebar secara proporsional dalam 38 provinsi.
Adapun metode yang tersebut digunakan ialah multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih tinggi 2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Putusan MK
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang tersebut berusia di dalam bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pemilihan umum nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang tersebut menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 juga tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang mana dipilih melalui pilpres termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan hal tersebut ialah sebab banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan itu mendapatkan banyak reaksi rakyat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa jika Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan sektor ekonomi di dalam Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan sektor ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun lalu memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral lalu taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat lalu negara.